- 1,79 Kg Sabu Gagal Edar, Sindikat Internasional Dibekuk di Batam
- Swara Batam Susun Program Kerja 2025, Fokus Penguatan Organisasi dan Profesionalisme MC
- Pererat Hubungan, Masyarakat Sembulang di Galang Ikuti Agenda Silaturahmi dan Sosial Keagamaan
- Spidol Warna-warni, Guru dan MR DIY: Kisah Kecil Menghidupkan Kelas Cerdaskan Anak Bangsa
- Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Sela-sela Patroli di Gereja
- OCTO Loan, Fitur Baru Bayar Transaksi Pakai QRIS Resmi Diluncurkan CIMB Niaga
- Sea Eagle Boat Race 2025: Regu Dayung Jawa Barat Masuk Final
- Universitas Batam Wisuda 724 Mahasiswa S-2 Kedokteran, Farmasi hingga S-1 Akuntansi
- Didukung Wasit Nasional, Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Berjalan Kondusif
- Pelabuhan Gold Coast Ferry Internasional di Bengkong Resmi Buka Rute Batam-Singapura
1,79 Kg Sabu Gagal Edar, Sindikat Internasional Dibekuk di Batam

Keterangan Gambar : 4 pelaku penyelundupan narkoba dari Batam dihadirkan dalam konferensi pers di kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Selasa (2/12/2025) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan 1.797,7 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional lewat bandara dan pelabuhan. Empat orang kurir berhasil diringkus, termasuk seorang warga negara asing (WNA) Malaysia.
Pada kejadian pertama, Sabtu (22/11/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim, petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang yang hendak berangkat tujuan Batam-Surabaya berinisial AW (27 tahun).
Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam insole sepatu AW. Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 602 gram.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) yang kemudian mengarah kepada seorang pria inisial AH (50 tahun) di wilayah Kecamatan Bengkong. Di kamar kos AH, petugas kembali menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
Dari pemeriksaan petugas, AW mengaku berprofesi sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh rekannya MH di Madura. AW diminta mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun (TBK) dan membawanya ke Madura.
Tidak berselang lama, petugas kembali menemukan modus berbeda di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada Senin (24/11), yakni delapan bungkus sabu di dalam tubuh dengan total berat mencapai 529,7 gram.
Keduanya adalah MA (30 tahun) warga negara Malaysia dan MF (31 tahun) WNI.
Dari pengakuannya, mereka nekat menjadi kurir karena terlilit pinjaman online.
Mereka mendapat perintah dari pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia dengan imbalan sebesar Rp40 juta per orang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2), Muhtadi menyampaikan, kedua kasus tersebut menunjukkan keseriusan pihak Bea dan Cukai Batam dalam menutup segala celah upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus. Dia memberi apresiasi tinggi kepada petugas di lapangan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukti kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam,” kata Muhtadi dalam konferensi pers, Selasa (2/12) siang.
Muhtadi menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di Batam.
“Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap calon penumpang pesawat, kapal maupun barang bawaannya. Batam harus bebas dari narkoba, bukan tempat peredaran narkoba,” ujar dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(iam)







.gif)






















