- Kantor Cabang Syariah Pertama Berkonsep Bisnis Hybrid Resmi Diluncurkan CIMB Niaga di Aceh
- Perkuat Kolaborasi dalam Perang Media, Kadispen Kodaeral IV Ikuti Rakornispen di Mabes TNI
- BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM
- Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP
- Sambut Bulan K3 2026, Pertamina Sumbagut Perkuat Budaya HSSE dan Zero Accident
- Barang Bukti 56,51 Gram Sabu Diblender Polres Anambas, Ringkus 2 Pria
- Polisi Sahabat Anak di Batam Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Edukasi Jantung Bawaan, RSBP Batam Dorong Deteksi Dini
- Delegasi Pemerintah Jerman Kunjungi BP Batam
- RSBP Batam Laksanakan Tindakan Penyakit Jantung Bawaan Anak dan Dewasa Tanpa Bedah Terbuka
Akibat Nafsu Bejat, Kakek di Batam Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Seorang pria lanjut usia (Lansia) di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), digelandang ke kantor polisi, Sabtu (10/1/2026). Si kakek berusia 65 tahun berinisial MR alias YY ini diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang bocah perempuan berumur 4 tahun.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait SH. MH, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Riyanto, SH, mengatakan, tindak asusila itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Kamis (8/1). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kelengahan orang tua korban.
“Mereka tetanggaan, tersangka ini punya usaha warung. Awalnya korban diberi uang jajan oleh ibunya, dan pergi seorang diri ke warung milik tersangka itu,” kata Riyanto dalam keterangan persnya.
Namun, hal ini dijadikan kesempatan pelaku untuk berbuat hal yang tidak senonoh.
“Setelah korban memilih dan membayar jajanan, tersangka diduga membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan perbuatan cabul (dipegang-pegang, red),” ucapnya.
Karena merasa ketakutan, korban menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Korban kemudian langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat (9/1).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Anggota segera membawa terduga tersangka ke Mapolsek Sekupang untuk menghindari sasaran tindakan main hakim sendiri serta melakukan penahanan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan visum et repertum (VeR).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(iam)







.gif)





















