- Ekonomi Tumbuh 6,76 Persen, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional
- Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49 Persen
- Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat, Pertamina Sumbagut Cek 15 SPBU dan 2 SPPBE
- Sambil Beri Santunan, Satrol Kodaeral IV Gelar Buka Bersama Satuan dan Anak Yatim
- CIMB Niaga Resmikan Digital Branch di Bogor
- Pertamina Sumbagut Peringati Nuzulul Quran dan Santuni Anak Yatim
- Polri Hadir dalam Genggaman Ponsel, Polsek Batu Ampar Intensifkan Layanan Darurat 110
- Simak Ya, Tips Mudik Aman Keluarga Bahagia dari Pak Polisi Polsek Bengkong
- Pertamina Sumbagut Selenggarakan Pasar Berkah Ramadan untuk Dukung Promosi Produk UMKM
- Bakti Sosial Ramadan, Polisi Batu Ampar Bagikan Beras ke Lansia
Barang Bukti 56,51 Gram Sabu Diblender Polres Anambas, Ringkus 2 Pria

Keterangan Gambar : Dua tersangka menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti sabu di Polsek Siantan, Kamis (12/2/2026). /arsip Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat total 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Polsek Siantan pada Kamis (12/2/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium, dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari dua laporan polisi (LP) berbeda pada Januari 2026 dengan dua orang di duga pelaku yakni berinisial HN dan PL.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan, dan sebagian lagi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (13/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nomor register resmi, seluruh barang bukti dinyatakan positif metaphetamin.
Selanjutnya penyidik mengajukan status sita ke Kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram dimusnahkan (15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda), sementara masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Kapolres menegaskan bahwa, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen dari Polres Kepulauan Anambas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan tersebut.
“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang sangat serius bagi masa depan generasi muda.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik,” kata dia.
Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
(red)







.gif)





















