- Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp258,6 Miliar
- Tugas Pertama Duwis Encik Puan Batam 2026 Tampilkan Ragam Busana Melayu di Rapat Paripurna DPRD
- Satgas 136 Tuah Sakti Melangkah Bukan untuk Menaklukkan, Tetapi Menyatu dan Mengabdi di Bumi Cendrawasih
- Cerita Hari Palang Merah Internasional: Tanah Papua Tanah Pengabdian TNI Satgas 136 Tuah Sakti
- Rutan Batam Ikrar Bersih Gelar Razia dan Tes Urine
- TNI Kebut Pembangunan Jembatan Garuda di Karimun untuk Pulihkan Konektivitas
- CIMB Niaga Perkuat Kolaborasi dengan Agen Properti di Jawa Barat
- Bersama Delegasi Penjara Malaysia, Rutan Batam Perkuat Sinergi Lintas Negara di Pemasyarakatan
- Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiap-siagaan Penanganan Darurat di SPBU
- Sertijab di Batam, AKP Tigor Dabariba Resmi Pimpin Wilayah Hukum Bengkong
BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Keterangan Gambar : Kantor Mal Pelayanan Publik Batam. /arsip BP Batam
KORANBATAM.COM - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2025 dan PP nomor 28 tahun 2025, Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.
Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.
Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo menjelaskan bahwa, kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.
“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 22 tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” katanya.
Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.
(red)







.gif)





















