Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar Digagalkan
Modus Disembunyikan dalam Ruang Rahasia

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Apr 2026, 20:36:31 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar Digagalkan

Keterangan Gambar : Penampakan sejumlah ponsel tanpa dokumen kepabeanan usai diamankan petugas Bea dan Cukai Batam, di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (7/4/2026). /arsip BC Batam


KORANBATAM.COM - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea dan Cukai (BC) Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam siaran persnya, penindakan petugas Bea dan Cukai Batam dilakukan terhadap kendaraan truk jenis pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo mengatakan, penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin oleh Tim Penindakan Bea dan Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton.

“Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati truk pick-up yang tampak tidak bermuatan. Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi,” ujarnya, Senin (13/4).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.

“(Ruang rahasia, red) Di dalam kompartemen tersebut ditemukan 337 unit unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan (ilegal, red),” ucapnya.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit truk pick-up beserta muatannya, kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan Unit K-9 Bea dan Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

“Sementara dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan itu 337 unit handphone, antara lain 167 iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” sebutnya.

Bea dan Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan guna mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook