- Kantor Cabang Syariah Pertama Berkonsep Bisnis Hybrid Resmi Diluncurkan CIMB Niaga di Aceh
- Perkuat Kolaborasi dalam Perang Media, Kadispen Kodaeral IV Ikuti Rakornispen di Mabes TNI
- BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM
- Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP
- Sambut Bulan K3 2026, Pertamina Sumbagut Perkuat Budaya HSSE dan Zero Accident
- Barang Bukti 56,51 Gram Sabu Diblender Polres Anambas, Ringkus 2 Pria
- Polisi Sahabat Anak di Batam Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Edukasi Jantung Bawaan, RSBP Batam Dorong Deteksi Dini
- Delegasi Pemerintah Jerman Kunjungi BP Batam
- RSBP Batam Laksanakan Tindakan Penyakit Jantung Bawaan Anak dan Dewasa Tanpa Bedah Terbuka
Remaja Batam Masuk Bui gegara Setubuhi Pacar Masih di Bawah Umur 4 Kali

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kuli panggul di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berusia 15 tahun 7 bulan ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan pelaku yang menyetubuhi pacarnya ditangkap pihaknya. Saat ini, kata dia, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
“Iya memang benar ada kami mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak yang sama-sama masih di bawah umur, dan statusnya pacaran,” katanya, Senin (8/9/2025).
Dari informasi pihak orang tua korban yang didapatkan dari pengakuan anaknya aksi tak senonoh ini terjadi berulang kali di tempat umum.
Atas hal tersebutlah, orang tua korban lantas melaporkan kasus dugaan persetubuhan ke polisi. Saat ini, korban mengalami trauma berat.
Berbekal laporan pada Kamis (8/1/2026), polisi bergerak hingga langsung menangkap pelaku di Kawasan Pasar Shopping Center Bengkong, tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban. Dari pendalaman polisi, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sebanyak empat kali.
“Pelaku melakukan aksinya di pantai Indah Mutiara Bengkong dan tempat karaoke keluarga,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(iam)







.gif)





















