- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
1,1 Kg Sabu dan 16 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Karimun

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah), didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto (kiri), menunjukkan barang bukti sabu saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Kamis (15/7/2021).
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika. Sebanyak 16 orang tersangka dan 1.166,73 gram barang bukti jenis sabu berhasil diamankan petugas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, ke 16 tersangka yakni berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, dan MAH diamankan di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Karimun.
“Pengungkapan ini dari 11 kasus (tindak pidana Narkotika) sejak tanggal 1 Juni hingga 12 Juli 2021. Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menangkap 16 orang tersangka berikut dengan sejumlah barang bukti (Sabu) seberat 1.166,73 gram,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, Kamis (15/7/2021).
Adapun, lanjut AKBP Muhammad Adenan, modusnya ialah mengedarkan. Menurutnya, jika sabu 1.166,73 gram yang disita petugas, bila dikonsumsi 1 gram oleh 3 hingga 4 orang maka 3.500-4.666 jiwa manusia terselamatkan dari peredaran narkoba.
“Mereka ini (ke 16 tersangka) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda. Modusnya mengedarkan. Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita ini, bila diasumsinya 1 gram oleh 3 sampai 4 orang, maka 3.500-4.666 jiwa manusia terselamatkan,” ujarnya.
Sementara, TKP penangkapan ada lima Kecamatan yakni di Kecamatan Karimun, Tebing, Meral Barat, Kundur, dan Kundur Utara Barat.
“Di Kecamatan Karimun ada enam kasus dengan tujuh tersangka, Tebing dua kasus empat orang tersangka, Meral Barat satu kasus dua tersangka, Kundur satu kasus dua tersangka. Sedangkan di Kecamatan Kundur Utara Barat satu kasus satu tersangka. Para tersangka ini, semuanya laki-laki,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap kepada seluruh lapisan elemen masyarakat turut serta membantu dalam memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Karimun ini,” tutupnya.
(iam)