- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
146 Motor Hasil Razia Belum Diambil Pemiliknya

Keterangan Gambar : Polisi menunjukkan 146 Barang Bukti roda dua hasil razia selama Tahun 2019, yang menumpuk di dalam Gudang Polresta Barelang hingga kini belum diambil pemiliknya. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Hinga akhir Tahun 2019 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang masih menyimpan 146 kendaraan Barang Bukti di dalam gudang Polresta Barelang hasil kegiatan razia yang sudah mengikuti proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Muchlis Nadjar melalui Baur tilang Polresta Barelang, Bripka Mashuri mengatakan bahwa dari 146 kendaraan, semuanya kendaraan roda dua.
"Belum diketahui secara pasti, kenapa hingga saat ini kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang melalui unit Baur tilang Polresta Barelang, Bripka Mashuri, Selasa (28/01/2020) siang, sekitar pukul 13.00 wib.
Selanjutnya Kasatlantas menghimbau kepada masyarakat, jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Satlantas Polresta Barelang untuk segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan miliknya.
"Silahkan datang ke bagian urusan tilang, nanti kita bantu permudah untuk prosesnya, dengan syarat membawa bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB," kata Mashuri.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi ke Nomor 0852-7224-4446 atau datang langsung ke Polresta Barelang ke bagian urusan Tilang Polresta Barelang. (iam)
Ini daftar Kendaraannya :