- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
146 Motor Hasil Razia Belum Diambil Pemiliknya

Keterangan Gambar : Polisi menunjukkan 146 Barang Bukti roda dua hasil razia selama Tahun 2019, yang menumpuk di dalam Gudang Polresta Barelang hingga kini belum diambil pemiliknya. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Hinga akhir Tahun 2019 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang masih menyimpan 146 kendaraan Barang Bukti di dalam gudang Polresta Barelang hasil kegiatan razia yang sudah mengikuti proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Muchlis Nadjar melalui Baur tilang Polresta Barelang, Bripka Mashuri mengatakan bahwa dari 146 kendaraan, semuanya kendaraan roda dua.
"Belum diketahui secara pasti, kenapa hingga saat ini kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang melalui unit Baur tilang Polresta Barelang, Bripka Mashuri, Selasa (28/01/2020) siang, sekitar pukul 13.00 wib.
Selanjutnya Kasatlantas menghimbau kepada masyarakat, jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Satlantas Polresta Barelang untuk segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan miliknya.
"Silahkan datang ke bagian urusan tilang, nanti kita bantu permudah untuk prosesnya, dengan syarat membawa bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB," kata Mashuri.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi ke Nomor 0852-7224-4446 atau datang langsung ke Polresta Barelang ke bagian urusan Tilang Polresta Barelang. (iam)
Ini daftar Kendaraannya :







.gif)






















