- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Belajar Pengelolaan, 13 Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Sambangi Kantor BP Batam
- Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa
- Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan TJSL Indonesia Green Awards 2025
- BP Batam Lakukan Pengukuran dan Pendataan Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pelabuhan Batu Ampar-Kampung Seraya
- Capaian Kinerja BUP BP Batam 2024: Wisman dari Pelabuhan Malaysia Meningkat 85 Persen
- Hari Ini Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam
- Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon
- Blink Berikan Kemudahan Warga Batam Perpanjangan UWT
- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
26 Jukir Liar di Kota Batam Diamankan, Langsung Dijerat Tipiring
Keterangan Gambar : Ditsamapta Polda Kepri mengamankan jukir liar di Kota Batam, Kepulauan Riau. /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Sebanyak 26 juru parkir (jukir) liar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditertibkan. Karena tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas yang sah. Puluhan orang ini langsung dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Penertiban para jukir liar dilakukan Direktorat (Dit) Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Kepri yang berlangsung mulai pada Kamis dan Jumat (5-6/12/2024).
Penindakan tipiring terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 Pasal 62 ayat 1 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir ini tentunya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Batam. Polisi melakukan penindakan juga untuk mencegah aksi premanisme.
“Ada 26 orang juru parkir liar non TO (Target Operasi, red) yang kami tipiring dan diberi peringatan. Mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan,” ujar Direktur (Dir) Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12).
Pandra menjelaskan bahwa, pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminal, termasuk pungutan liar maupun pencurian serta melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.
“Kesemuanya kami amankan di sekitar Edukit Batam Center, Simpang Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania hingga di kawasan wisata Welcome To Batam (WTB),” ucapnya.
Pandra memastikan 12 dari 26 orang yang diamankan langsung dikenai sanksi tipiring. Tidak ada satu pun jukir liar yang dikenai sanksi pidana berat.
“Ada 26 orang dibawa ke Polda Kepri untuk diambil keterangan dan 12 orang segera disidangkan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam,” ujarnya.
(iam)