- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
3 Polisi di Tanjungpinang Dipecat Gegara Terlibat Kasus Narkoba hingga Desersi, Fotonya Disilang

Keterangan Gambar : Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus (kiri), mencoret foto anggota yang di PTDH pada Rabu (2/8/2023). /Polresta Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Tiga anggota Polresta Tanjungpinang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri karena melanggar kode etik profesi. Alasan pemecatan adalah ketiganya terlibat pemakaian narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi.
Ketiga personel yang di-PTDH ini yakni Bripka YA, Briptu KN, dan Bripda RA. Dua anggota di antaranya terlibat kasus narkoba yang diketahui telah berulang kali.
“Hari ini dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 3 orang anggota. Dua orang terlibat kasus narkoba dan 1 orang desersi,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan Heribertus, pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiganya. Prosesi PTDH dilakukan dengan upacara agar diketahui oleh personel lainnya. Pihaknya berharap proses PTDH ini yang terakhir di jajaran Polresta Tanjungpinang.
“Untuk kasus narkoba dalam prosesnya sudah dilakukan hukuman, ini (PTDH) hasil sidang disiplin. Mereka pengguna yang sudah berkali-kali diamankan,” sebutnya.
Heribertus mengingatkan personelnya agar menghindari melakukan pelanggaran sekecil apapun. Menurutnya, bermula dari kesalahan kecil akan berkembang ke pelanggaran besar.
“Saya sudah sampaikan ke jajaran, pelanggaran ini dari pelanggaran yang kecil. Diharapkan para anggota agar saling mengingatkan,” katanya.
Untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di lingkungan Polresta Tanjungpinang, nantinya akan dilakukan cek urine secara berkala. Selain itu juga mengantisipasi desersi akan dilakukan pengecekan anggota setiap harinya.
“Saya minta perwira, para senior agar cek kehadiran setiap anggota, jika tidak hadir cek ke keluarga atau tempat tinggalnya. Untuk kasus narkoba sudah dikatakan kepada Kasi Propam akan dilakukan tes urine setiap bulannya secara acak,” tutupnya.
(red)







.gif)






















