- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
80 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi yang Digelar Polres Karimun dan Tim Gabungan

Keterangan Gambar : Petugas tim gabungan saat memberi teguran dan masker kepada pelanggar Prokes. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Sebanyak 80 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi oleh Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri bersama Tim Gabungan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/09/2020).
“Hari kedua ini, Tim Gabungan masih menemukan 80 pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah titik lokasi keramaian di wilayah Kabupaten Karimun,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK,.
Dari hasil kegiatan tersebut, disampaikan Adenan, tim gabungan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tulisan bagi para pelanggar dan memberikan masker kepada pelanggar.
Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dan bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi, karena dalam melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan saja, ada sanksi dan denda yang dapat diberikan kepada pelanggar hal ini termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pelanggar rata-rata perorangan yang masih belum mematuhi Protokol dengan tidak menggunakan masker pada saat aktivitas. maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran,” ujarnya.
Adenan menekankan, bahwa, bilamana pelanggar masih juga didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan, maka nantinya petugas dilapangan dapat memberikan sanksi hingga denda administrasi.
“Harapan kita semua, mari patuhi Protokol Kesehatan dengan disiplin diri tanpa harus terjaring Operasi Yustisi baru mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktivitas,” pungkas Adenan.
(ilham)