- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
80 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi yang Digelar Polres Karimun dan Tim Gabungan

Keterangan Gambar : Petugas tim gabungan saat memberi teguran dan masker kepada pelanggar Prokes. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Sebanyak 80 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi oleh Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri bersama Tim Gabungan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/09/2020).
“Hari kedua ini, Tim Gabungan masih menemukan 80 pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah titik lokasi keramaian di wilayah Kabupaten Karimun,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK,.
Dari hasil kegiatan tersebut, disampaikan Adenan, tim gabungan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tulisan bagi para pelanggar dan memberikan masker kepada pelanggar.
Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dan bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi, karena dalam melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan saja, ada sanksi dan denda yang dapat diberikan kepada pelanggar hal ini termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pelanggar rata-rata perorangan yang masih belum mematuhi Protokol dengan tidak menggunakan masker pada saat aktivitas. maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran,” ujarnya.
Adenan menekankan, bahwa, bilamana pelanggar masih juga didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan, maka nantinya petugas dilapangan dapat memberikan sanksi hingga denda administrasi.
“Harapan kita semua, mari patuhi Protokol Kesehatan dengan disiplin diri tanpa harus terjaring Operasi Yustisi baru mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktivitas,” pungkas Adenan.
(ilham)