Berita Terkini
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
9 Tahanan Kejaksaan Tarempa Dipindahkan Ke Rutan Kelas I A Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Tahanan Kejaksaan Tarempa yang bersiap untuk berangkat ke Tanjungpinang, Minggu (11/9/2022).
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabjari Natuna di Tarempa melaksanakan kegiatan pemindahan tahanan dari Rutan Polsek Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas, Minggu (11/9/2022).
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah 9 orang.
Bahwa rincian tahanan tersebut yaitu 3 tahanan perkara pencurian, 2 tahanan perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan, dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.
Dalam kegiatan ini, petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan para tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Kacabjari Roy Huffington Harahap melepas keberangkatan petugas Cabjari Natuna di Tarempa di Pelabuhan Tarempa. Selanjutnya perjalanan menggunakan Kapal Bukit Raya akan menempuh waktu sekitar 18 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
Bahwa Kacabjari Roy Huffington Harahap mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan pada hari ini.
Kacabjari juga menyampaikan harapan nantinya agar dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana.(Thoni)
Komentar Facebook