9 Tahanan Kejaksaan Tarempa Dipindahkan Ke Rutan Kelas I A Tanjungpinang

Reporter : KORANBATAM.COM 11 Sep 2022, 17:20:37 WIB DAERAH
9 Tahanan Kejaksaan Tarempa Dipindahkan Ke Rutan Kelas I A Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Tahanan Kejaksaan Tarempa yang bersiap untuk berangkat ke Tanjungpinang, Minggu (11/9/2022).


 

 
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabjari Natuna di Tarempa melaksanakan kegiatan pemindahan tahanan dari Rutan Polsek Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas, Minggu (11/9/2022). 
 
 
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah 9 orang. 
 
Bahwa rincian tahanan tersebut yaitu 3 tahanan perkara pencurian, 2 tahanan perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan, dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.
 
Dalam kegiatan ini, petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan para tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif. 
 
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Kacabjari Roy Huffington Harahap melepas keberangkatan petugas Cabjari Natuna di Tarempa di Pelabuhan Tarempa. Selanjutnya perjalanan menggunakan Kapal Bukit Raya akan menempuh waktu sekitar 18 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
 
Bahwa Kacabjari Roy Huffington Harahap mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan pada hari ini.
 
Kacabjari juga menyampaikan harapan nantinya agar dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana.(Thoni) 
 



Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook