- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Tanjungpinang Kerjasama Disperindag Prov Larang Jual Knalpot Racing

Keterangan Gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri terlihat sedang memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot racing. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dalam mengantisipasi aksi balapan liar di wilayah Kota Tanjungpinang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan himbauan larangan penggunaan kenalpot racing kepada pemilik toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di Kota Tanjungpinang dan pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M, pada Selasa (28/12/2020) kemarin.
“Personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang. Kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko, agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata AKP Teuku Fazrial Kenedy.
Keterangan gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menempelkan kertas himbauan larangan penggunaan kenalpot racing di Kota Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Selain itu, lanjut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, pihaknya juga menghimbau kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar, yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang,” tandasnya.
(red)