- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

Keterangan Gambar : Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa (kiri, depan) didampingi KSAL, Laksamana Yudo Margono (kanan, depan), saat kunjungan di Mabes TNI Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
KORANBATAM.COM - Penegak hukum, baik itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Hal ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI di Nomor: ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Dikutip dari siaran resmi Pasukan Marinir (Pasmar) 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Terdapat empat (4) poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut ini aturan lengkapnya:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Sumber: SindoNew







.gif)






















