Bakamla Amankan Tongkang Berisi Arang Bakau Ilegal Senilai Rp24 Miliar

Reporter : KORANBATAM.COM 27 Des 2019, 17:39:25 WIB BATAM
Bakamla Amankan Tongkang Berisi Arang Bakau Ilegal Senilai Rp24 Miliar

Keterangan Gambar : Kontainer isi Arang Bakau ilegal di Pelabuhan Batuampar. (Foto : Ilham)


KORANBATAM.COM, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI didampingi Disperindag Kota Batam, Bea Cukai, dan Lanal mengamankan satu unit Kapal Tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang mengangkut 3 kontainer bermuatan Arang Bakau Ilegal, ditaksir senilai Rp24 milyar, di Perairan Batam menuju ke Singapura pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 08.25 Wib pagi.

Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan mengatakan pengiriman barang ilegal keluar negeri tersebut dilakukan oleh, dua pengusaha Arang Bakau yakni Exportir Ahui atas nama perusahaan PT Anugerah Makmur Persada (AMK), yang beralamat di Dapur 6, Sembulang, Galang.

"Yang kedua, oleh Exportir Hari atas nama perusahaan PT Fortindo Global Mandiri (FGM), beralamat di Jembatan 5, Pulau Galang," ujar S Irawan saat gelar Expose di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (27/12/2019) pagi.

Ia mengatakan, Arang Mangrove yang ditangkap Bakamla ini, akan dikirim ke Singapura dan Cina, dan pelaku sudah 38 kali melakukan pengiriman.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua Exportir ini, mereka memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport. Tak hanya itu saja, mereka juga memanipulasi pajak atau terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan mengecilkan nilai barang dalam Invoice, yakni merubah harga barang yang di ekspor.

"Artinya, kegiatan ilegal ini dinilai sangat merugikan negara khususnya dampak terhadap ekosistem lingkungan hidup," jelasnya.

Seperti diketahui, Eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan Hutan Bakau, di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan Lainnya. Yakni seperti di Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain di wilayah Kepri.

Keberhasilan pengungkapan kasus Bisnis ilegal ini, atas kerja sama Tim gabungan yang terdiri Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Disperindag Kota Batam.

"Kita sudah melakukan investigasi berbulan-bulan, mulai dari penebangan hutan, proses pembuatan Arang hingga pengiriman Arang ke luar Negeri," jelasnya.

Bahkan pihak penyidik PPNS Disperindag dan PPNS KLHK sudah memanggil kedua Exportir yakni Ahui dan Hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk sementara, UU yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 108 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan
Pasal 112 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor)," tutup Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan. (ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook