- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Bakamla Amankan Tongkang Berisi Arang Bakau Ilegal Senilai Rp24 Miliar

Keterangan Gambar : Kontainer isi Arang Bakau ilegal di Pelabuhan Batuampar. (Foto : Ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI didampingi Disperindag Kota Batam, Bea Cukai, dan Lanal mengamankan satu unit Kapal Tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang mengangkut 3 kontainer bermuatan Arang Bakau Ilegal, ditaksir senilai Rp24 milyar, di Perairan Batam menuju ke Singapura pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 08.25 Wib pagi.
Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan mengatakan pengiriman barang ilegal keluar negeri tersebut dilakukan oleh, dua pengusaha Arang Bakau yakni Exportir Ahui atas nama perusahaan PT Anugerah Makmur Persada (AMK), yang beralamat di Dapur 6, Sembulang, Galang.
"Yang kedua, oleh Exportir Hari atas nama perusahaan PT Fortindo Global Mandiri (FGM), beralamat di Jembatan 5, Pulau Galang," ujar S Irawan saat gelar Expose di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (27/12/2019) pagi.
Ia mengatakan, Arang Mangrove yang ditangkap Bakamla ini, akan dikirim ke Singapura dan Cina, dan pelaku sudah 38 kali melakukan pengiriman.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua Exportir ini, mereka memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport. Tak hanya itu saja, mereka juga memanipulasi pajak atau terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan mengecilkan nilai barang dalam Invoice, yakni merubah harga barang yang di ekspor.
"Artinya, kegiatan ilegal ini dinilai sangat merugikan negara khususnya dampak terhadap ekosistem lingkungan hidup," jelasnya.
Seperti diketahui, Eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan Hutan Bakau, di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan Lainnya. Yakni seperti di Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain di wilayah Kepri.
Keberhasilan pengungkapan kasus Bisnis ilegal ini, atas kerja sama Tim gabungan yang terdiri Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Disperindag Kota Batam.
"Kita sudah melakukan investigasi berbulan-bulan, mulai dari penebangan hutan, proses pembuatan Arang hingga pengiriman Arang ke luar Negeri," jelasnya.
Bahkan pihak penyidik PPNS Disperindag dan PPNS KLHK sudah memanggil kedua Exportir yakni Ahui dan Hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk sementara, UU yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 108 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan
Pasal 112 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor)," tutup Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan. (ilham)