Bandit Pembobolan Toko Butik di Tanjungpinang Diringkus, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Reporter : KORANBATAM.COM 15 Apr 2022, 04:22:02 WIB TANJUNGPINANG
Bandit Pembobolan Toko Butik di Tanjungpinang Diringkus, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Keterangan Gambar : RA alias K (kaos tahanan warna oranye), saat diamankan polisi. /Polres Tanjungpinang


KORANBATAM.COM - Polisi mengamankan seorang pelaku pembobolan toko butik di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bandit atau tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini ditembak di bagian kaki karena melawan saat di tangkap.

Pelaku itu bernama inisial RA alias K. Dia ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari pada Kamis (7/4/2022) di Nagoya, Jodoh, Kota Batam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Bestari, Komisaris Polisi (Kompol) Adi Sumardi, mengatakan, setelah menerima laporan terkait pembobolan toko butik di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap, maka oleh tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Polsek Bukit Bestari dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kakinya,” ungkap Kompol Adi, Kamis (14/4/2022).

Adi menambahkan, kronologis kejadian pembobolan itu terjadi pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

“Atas kejadian ini korban pemilik butik mengalami kerugian sebesar Rp35 juta,” sebutnya.

Dari aksi kejahatan kedua tersangka, polisi mengamakan sejumlah barang bukti yakni 34 helai baju giamis, dua hijab, satu jam timbangan hias, dua lampu hias, 12 hanger baju, satu gunting besi, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara kurungan 7 (tujuh) tahun.

 

 

(red/rls)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook