- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Batam Sentralindo Pastikan Lahan Kawasan Industri WMIP Siap Untuk Bangun Depo Minyak

BATAM – PT Batam Sentralindo (PT BS) memastikan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan proyek depo minyak di Batam telah siap sejak 2013.
PT BS sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri telah menyerahkan lahan tersebut kepada PT West Point Terminal (WPT) sebagai perusahaan yang akan membangun depo minyak berkasitas 2,6 juta kilo liter minyak. PT WPT merupakan perusahaan patungan dengan 95 persen saham dikuasai oleh Sinomart KTS Development Limited, anak usaha Sinopec Grup asal China.
Kuasa Hukum PT Batam Sentralindo, Defrizal Djamaris mengatakan sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP), PT BS telah menyerahkan lahan kepada PT WPT pada tanggal 31 Mei 2013 dalam kondisi clean and clear sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah antara pengelola Kawasan Industri dengan penyewa lahan (PT WPT).
Menurut dia, kewajiban PT BS sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri sudah selesai ketika lahan dan berbagai infrastruktur pendukungnya telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2015.
“Itu sebabnya pada tahun 2017 BKPM menetapkan kawasan industri WMIP sebagai kawasan yang memperoleh Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi atau KLIK,” kata Djamaris, Rabu (18/3).
Menurut Djamaris sesuai PP 142 tahun 2005 itu, perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri memiliki kewajiban di antaranya, menyiapkan lahan minimal 50 hektare dalam satu hamparan, membangun infrastruktur kawasan industri, membentuk pengelola kawasan industri dan membangun gedung pengelola. Dan seluruh kewajiban dalam PP 142/2015 itu sudah dilaksanakan oleh PT BS.
Dia menambahkan sesungguhnya yang wajib membangun proyek depo minyak di kawasan industri WMIP adalah PT WPT.
“Sesuai maksud dan tujuan pendirian PT WPT dalam anggaran dasarnya memang untuk membangun dan mengelola depo minyak karena memang punya keahlian di sektor migas, sedangkan maksud dan tujuan pendirian PT BS dalam anggaran dasarnya memang sebagai perusahaan kawasan industri yang menyediakan lahan di kawasan industri miliknya untuk disewakan kepada perusahaan-perusahaan industri termasuk PT WPT,” papar dia.
Djamaris juga menegaskan bahwa pembangunan kawasan industri WMIP sepenuhnya dijalankan oleh PT BS sebagai perusahaan lokal di Batam.
Awalnya kawasan ini merupakan gugusan pulau Janda berhias dengan lahan darat seluas 42 hektare. PT BS kemudian melakukan reklamasi perairan laut di depan daratan Pulau Janda Berhias seluas 60,5 hektare. Untuk kawasan industri ini PT BS telah mengantongi seluruh perijinan, termasuk Hak Guna Bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam.
“Sampai saat ini, meskipun lahan sudah diserahkan/handover dengan kondisi clean and clear kepada PT WPT sebagai penyewa lahan dan pelaku industri pemilik proyek depo, PT BS masih belum menerima total pelunasan biaya sewa. Tetapi komitmen kami adalah proyek ini bisa segera dibangun dulu, agar dapat membuka lapangan kerja yang memberi dampak positif bagi perekononian di Provinsi Kepri kota Batam,” katanya.
Rencananya PT WPT akan menginvestasikan dana senilai USD841 juta atau lebih dari Rp11 triliun untuk pembangunan proyek depo minyak itu. Namun proyek ini terhenti lantaran biaya kontruksi melonjak lebih USD151 juta atau lebih dari Rp2,1 triliun dibandingkan harga penawaran tender yang diajukan oleh 13 EPC Contractor dari 6 negara.
EPC Contractor dari Australia, Singapura, Belanda, Korea, Malaysia dan Indonesia itu menawarkan harga total tender hanya sebesar USD586,97 juta. Sementara lewat penunjukkan langsung kepada Sinopec Engineering Group, Sinopec menetapkan harga USD738 juta. Pemegang saham lokal dari PT WPT yaitu PT Mas Capital Trust merasa keberatan dengan lonjakan biaya tersebut. Dikhawatirkan perusahaan dapat mengalami kebangkrutan atas beban kewajiban yang lebih besar dari seharusnya.
Djamaris menerangkan, pemegang saham lokal keberatan karena biaya kontruksi depo itu 70 persen akan menggunakan pinjaman kepada pihak ketiga. Dengan adanya pembengkakan biaya lebih dari Rp2,1 triliun, PT MCT khawatir perusahaan patungan akan sulit menjalankan bisnisnya. Ditambah lagi pihak Sinopec menunjuk langsung kontraktor pembangunan depo minyak itu, di mana hal itu menyalahi kesepakatan pemegang saham PT WPT bahwa penetapan kontraktor harus melalui tender international dan hukum Indonesia.
“Sebagai pengusaha lokal, PT MCT juga ingin memastikan bahwa proyek ini dapat menyerap tenaga lokal. Sehingga masyarakat Batam dapat ikut berpartisipasi ketika proyek ini berjalan,” katanya. Dewi Larasati