Batam Zero Knalpot Brong, Polisi Tindak 140 Motor Malam Ini

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Agu 2024, 03:39:10 WIB BATAM
Batam Zero Knalpot Brong, Polisi Tindak 140 Motor Malam Ini

Keterangan Gambar : Petugas mendapati motor berknalpot brong saat gelar razia atau operasi cipkon di wilayah hukum Polsek Bengkong, Sabtu (10/8/2024) malam. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Polresta Barelang kembali menggelar razia atau operasi cipta kondisi (cipkon) di seluruh Jajaran Polsek, Sabtu (10/8/2024) malam. Hasilnya, polisi menindak 140 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi dokumen.

Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus diikuti Kepala Bagian (Kabag) Operasi (Ops) Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba dan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari.

Penindakan ini dilakukan untuk merespon aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

Hal tersebut dipandang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan. Adapun kegiatan itu dilaksanakan di daerah-daerah rawan balap liar wilayah Hukum Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Wakapolrestanya mengimbau kepada orang tua untuk membatasi anak-anaknya saat beraktivitas malam hari.

“Kami berharap dengan dilakukannya razia ini dapat memberikan efek jera, dab menekan tingkat penggunaan knalpot brong. Kepada masyarakat dimohon untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas,” sebutnya.

Terpisah di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), petugas berhasil mengamankan 7 motor, 2 unit di antaranya berknalpot brong dan lainnya tidak terpasang kaca spion dan plat nomor kendaraan.

“Ini intruksi dari pimpinan. Paling tidak berkurang, dan ini sebagai efek jera bahwa knalpot brong ini sangat menganggu, apalagi pas jam istirahat,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir kepada KoranBatam usai melakukan operasi cipkon di wilayahnya, dinihari.

Terhadap motor yang diamankan pihaknya ini, kata Kapolsek, akan dilakukan tilang dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk yang berknalpot brong. Selebihnya, dilakukan pendataan dan diimbau agar melengkapi dokumen kelengkapan lainnya.

“Untuk knalpot brongnya kami bawa ke Polresta Barelang ke bagian penilangan Lalu Lintas. Ini akan terus kami lakukan sehingga Kota Batam umumnya dan Bengkong khususnya Zero Knalpot Brong,” katanya mengakhiri.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook