- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
BC Batam Ekspos Kinerja Pengawasan Akhir Tahun
Mengawal Asta Cita Presiden RI

Keterangan Gambar : Rilis akhir tahun BC Batam, Kamis (19/12/2024). /BCBatam
KORANBATAM.COM - Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk menuju Indonesia Emas 2045, Bea dan Cukai (BC) Batam meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal ini juga menjadi wujud komitmen BC yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada tanggal 4 November 2024z dan dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik dan Keamanan.
Dengan mengusung semangat Asta Cita, desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan melakukan Press Conference barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai BC Batam yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) BC yang dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), unsur Forkominda dan unsur Kementerian lainnya.
BC Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal serta memastikan kepatuhan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Selama periode 4 November-10 Desember 2024, telah menghasilkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang, 45 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) serta 9 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Berikut beberapa penindakan signifikan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Batam selama periode Asta Cita:
Pengawasan Patroli Laut
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan.
Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.
Penindakan KLM Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian), 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam.
Estimasi nilai barang Rp4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Saat ini, sedang dalam proses penyidikan.
Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture dan BKC.
Keberhasilan penindakan Satgas Patroli Laut tidak lepas dari kolaborasi antara Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Batam, Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) BC Kepri, Polda Kepri, TNI dan Kejaksaan.
Pengawasan Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris mobil dan motor.
Estimasi nilai barang Rp1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp303 juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa perizinan dari instansi terkait.
Barang bukti tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut BC Batam juga melakukan penindakan terhadap Alat Kesehatan (Alkes) Tekstil dan Produk Tekstil, Kosmetik, Barang bekas, BKC dan barang lainnya.
Penindakan tersebut atas Kerjasama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Badan Pengusahaan (BP) Batam serta unsur TNI-POLRI.
Pengawasan Barang Penumpang
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam. Estimasi nilai barang Rp2,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.
Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.
Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp520 juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Adapun kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah. Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan sex toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu dan barang lainnya dalam kondisi bekas.
Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kementerian Perdagangan, BKSDA, Karantina, Pengelola Pelabuhan ferry penumpang, Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan TNI-Polri.
Pengawasan Barang Kena Cukai
Bea dan Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 45 penindakan dengan rincian:
Penindakan hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Barang bukti yang diamankan berupa 471.124 batang HT dan 112,7 gram nicotine pouch HPTL tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang Rp900 juta dan potensi kerugian negara Rp650 juta.
Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp331 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp33 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp30 juta.
Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN. Keberhasilan penindakan BKC tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, TNI-Polri, Satpol-PP dan BP Batam.
Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, seperti ditempelkan pada bagian tubuh (body strapping), ditelan (swallowing) dan dimasukkan ke dalam dubur (inserter) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang serta mengamankan 10 tersangka.
Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini hasil sinergi dengan BNN-RI, BNN Provinsi Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri, dan Satresnarkoba Polresta Barelang. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkoba dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp20,1 miliar.
Kinerja Pengawasan periode 2024
Sepanjang tahun 2024, Bea dan Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan, menjadi garda terdepan dalam melindungi negeri dari aksi penyelundupan barang ilegal yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.
Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea dan Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12 persen dari periode yang sama pada tahun lalu. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp77 miliar.
Bea dan Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21 persen dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp31 miliar dan potensi kerugian negara Rp11 miliar.
Bea dan Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja.
Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp920 miliar.
Capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk stakeholders, masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada TNI-Polri, Kejaksaan dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat dan berkelanjutan.
(red)