- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
BC Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja di Dalam Karburator Motor Tujuan Jakarta

Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika jenis ganja ditemukan di dalam paket kiriman barang karburator motor. /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan di dalam karburator motor.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor BC Batam yang dibantu dengan mesin X-ray atau sinar-X dan Tim Anjing Pelacak BC Batam.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan jenis ganja atau marijuana. Adapun paket barang haram kiriman tersebut nantinya akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.
“Pada Kamis, 3 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU, petugas pemeriksa barang BC Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin X-ray. Kemudian tim anjing pelacak BC Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart itu,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu (23/2/2022).
Disampaikan Undani bahwa, diketahui paket kiriman tersebut tertera atas nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing pelacak BC Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya. Untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelasnya.
Terhadap barang bukti itu, telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) guna proses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
(iam)