- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp67,9 Miliar

Keterangan Gambar : Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo (lima dari kanan), bersama stakeholder terkait yang hadir, melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai Batam memusnahkan sebanyak 66.783.493 juta batang rokok ilegal sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas “community protector”. Puluhan juta rokok ilegal yang dimusnahkan ini memiliki nilai ditaksir sebesar Rp67,92 miliar dan nilai potensi cukai kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar.
Pantauan di lokasi, puluhan juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun jenis-jenis rokok di antaranya H-Mild, luffman, river dan lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, puluhan juta rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam waktu periode tahun 2020 hingga 2021 dari hasil upaya pengawasan Bea Cukai Batam secara administratif kepada pabrik-pabrik hasil tembakau berupa rokok kena cukai maupun pengawasan bersifat operasional (operasi pasar dan pengawasan di darat maupun laut) yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara pada tanggal 7 dan 16 Desember 2021, untuk dilakukan pemusnahan.
“Ini hasil operasi dari 111 kegiatan operasi selama tahun 2020 dan 2021. Upaya ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai Batam dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” kata Ambang di Horizon Industrial Park, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Rabu (29/12/2021).
Ambang berharap dengan adanya penindakan ini, akan menekan peredaran rokok ilegal sehingga pasar-pasar lokal akan diisi oleh industri rokok yang legal dan taat aturan.
“Jadi nilai barang itu (rokok ilegal) yang dimusnahkan ini estimasi nilai barang senilai Rp67 miliar dengan perkiraan angka yang konservatif dan nilai potensi cukainya itu Rp43 miliar. Bisa dibayangkan kalau barang-barang ilegal ini beredar di pasar bebas, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang terganggu, tapi juga berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan ini merupakan bentuk untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap barang-barang ilegal termasuk barang kena cukai. Ambang pun mengatakan bahwa, Bea dan Cukai Batam selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik sesuai dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik”.
Oleh sebab itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi bersama Bea Cukai untuk memerangi peredaran barang-barang ilegal termasuk barang kena cukai dan melakukan edukasi kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.
“Ke depan, kami berharap kepatuhan masyarakat terus meningkat khususnya terhadap barang kena cukai ini. Selain itu diharapkan peran serta dari masyarakat untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum pemerintah daerah setempat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” pungkasnya.
(iam)