- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Bea Cukai Batam Sosialisasikan PMK 199

Keterangan Gambar : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam saat gelar Sosialisasi kepada para pelaku Online Shop Terkait Barang Kiriman. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam menggelar Sosialisasi Barang Kiriman kepada masyarakat terutama para pelaku Online Shop yang ada di Batam.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan bahwa sehubungan telah terbit peraturan terbaru terkait barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-199/PMK.010/2019 tanggal 26 Desember 2019.
"PMK tersebut, mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020 secara Nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk Batam. Yang mana Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ)," ujar Sumarna kepada KORANBATAM.COM saat ditemui usai gelar Sosialisasi di Ruangan Aula, Lantai 3, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Lanjut Sumarna, ada 3 tujuan perubahan ketentuan tersebut diantaranya ialah untuk melindungi kepentingan Nasional sehubungan dengan meningkatnya Volume Impor Barang melalui mekanisme impor barang kiriman, untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM.
Ia menjelaskan, adapun beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut antara lain, batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah USD 3 per kiriman.
"Artinya adalah barang kiriman yang nilainya USD 3 ke bawah hanya dikenakan PPN. Sedangkan pada peraturan sebelumnya, batasan minimal adalah USD 75," kata Sumarna.
Kedua, lanjut Sumarna, dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana yaitu BM 7,5 persen dan PPN 10 persen sedangkan PPh dibebaskan.
Sementara itu, Sumarna menjelaskan khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) itu dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).
"Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari bea masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat indonesia," papar Sumarna.
Kemudian selanjutnya, dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.
"Namun, mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea masuk, PPN, PPH, dan cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya," pungkasnya. (iam)