- Maling Motor Bersenjata Pisau Badik Diringkus Polisi Bengkong, Satu Masih Diburu
- Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak
- Batam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69 Triliun
- Ramadan 1447, Harris Hotel Batam Center-Resort Waterfront Hadirkan Iftar Delights
- Awali Tugas Barunya, Kapolres Bintan Sowan ke Kejari dan DPRD
- Menteri Pertanian Datang ke Tanjung Balai Karimun, Disambut Danrem Wira Pratama
- Bidik Turis Eropa, AirAsia Buka Penerbangan Langsung dari Batam ke Kuala Lumpur
- Akses Jalan Masih Terbatas
- Ardiwinata Dorong Asosiasi Peduli Hewan Jadi Penggerak Event MICE dan Wisata Berbasis Minat Khusus
- Rakor SMSI Kepri 2026: Merawat Kebersamaan Menguatkan Peran Media
Begini Kata Polisi soal Pengusaha Seafood di Batam Kena Tipu Rp25 Juta

Keterangan Gambar : M Andi, korban yang ditipu kerja sama katering menunjukkan bukti laporan polisi dan print out penyerahan uang kepada Eka Marizawati di salah satu warung makan di bilangan Lubukbaja, Sabtu (15/10/2022) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang angkat bicara terkait laporan kasus penipuan sebesar Rp25 juta yang dialami salah satu pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi (39 tahun) oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Ridho Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan tengah dalam proses penyelidikan.
“Ya benar, ada kami menerima laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan. Tanggal 12 Oktober 2022 kemarin, dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ridho di kantornya, ketika dikonfirmasi media ini, Senin siang.
Selain itu, lanjutnya, juga akan melakukan undangan pemanggilan klarifikasi kepada saksi-saksi terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Termasuk undangan klarifikasi kepada terlapor. Nah nanti, setelah kami lengkapi semuanya (saksi-saksi dan terlapor), kami akan gelar perkara. Ketika memang itu merupakan pidana, kita akan proses naik ke tingkat penyidikan dan ketika itu bukan pidana, kita akan hentikan penyidikannya,” jelasnya.
Sejauh ini, disampaikan Ridho, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam peristiwa tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi yang kami undang (sekitar 2 orang) dan ada beberapa saksi lagi yang mungkin kami undang guna dimintai keterangan klarifikasinya. Nah setelah semuanya kami mintai keterangan, baru gelar perkara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi, diduga ditipu sebesar Rp25 juta oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang wanita berhijab yang datang di tempat berjualannya di Cahaya Seafood Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
(iam)







.gif)





















