- Kadis KP2KH Kepri Beri Apresiasi ke Ady Indra Pawennari
- BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Lancar
- Rugikan Masyarakat, Li Claudia Beri Atensi Serius Aktivitas Penimbunan DAS Permata Baloi Batam
- LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga
- Kapolsek Bengkong Persilakan Warga Mudik Titip Kendaraan Gratis ke Kantor Polisi
- Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya
- Utamakan Kepentingan Masyarakat, Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas
- H-9, Pemudik dengan Kapal PELNI Tembus 226 Ribu Orang
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Deputi VII BP Batam Ajak Masyarakat dan Pengembang Cegah Sedimentasi
Begini Kata Polisi soal Pengusaha Seafood di Batam Kena Tipu Rp25 Juta

Keterangan Gambar : M Andi, korban yang ditipu kerja sama katering menunjukkan bukti laporan polisi dan print out penyerahan uang kepada Eka Marizawati di salah satu warung makan di bilangan Lubukbaja, Sabtu (15/10/2022) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang angkat bicara terkait laporan kasus penipuan sebesar Rp25 juta yang dialami salah satu pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi (39 tahun) oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Ridho Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan tengah dalam proses penyelidikan.
“Ya benar, ada kami menerima laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan. Tanggal 12 Oktober 2022 kemarin, dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ridho di kantornya, ketika dikonfirmasi media ini, Senin siang.
Selain itu, lanjutnya, juga akan melakukan undangan pemanggilan klarifikasi kepada saksi-saksi terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Termasuk undangan klarifikasi kepada terlapor. Nah nanti, setelah kami lengkapi semuanya (saksi-saksi dan terlapor), kami akan gelar perkara. Ketika memang itu merupakan pidana, kita akan proses naik ke tingkat penyidikan dan ketika itu bukan pidana, kita akan hentikan penyidikannya,” jelasnya.
Sejauh ini, disampaikan Ridho, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam peristiwa tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi yang kami undang (sekitar 2 orang) dan ada beberapa saksi lagi yang mungkin kami undang guna dimintai keterangan klarifikasinya. Nah setelah semuanya kami mintai keterangan, baru gelar perkara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi, diduga ditipu sebesar Rp25 juta oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang wanita berhijab yang datang di tempat berjualannya di Cahaya Seafood Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
(iam)