- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
Berikut 6 Poin Imbauan dan Larangan Keras Kapolres untuk Warga Anambas saat Libur Nataru

Keterangan Gambar : Flayer banner imbauan Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengeluarkan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas pada perayaan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) (2024/2025, Kamis ( 26/12/2024 )
Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas dengan cara yang bijak serta aman dalam menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut nataru nanti dengan penuh rasa syukur, beribadah serta melakukan kegiatan yang positif,” ujar Kapolres dalam keterangan rilisnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama demi menciptakan suasana damai dan harmonis di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan ugal-ugalan di jalan raya saat malam pergantian tahun baru nanti karena sangat berpotensi sekali membahayakan keselamatan nyawa sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan, Kapolres melarang penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkendali serta pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan nataru berlangsung.
“Penggunaan petasan maupun kembang api dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan pesta miras dan narkoba, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak diri sendiri dan masa depan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berencana bepergian, Kapolres berpesan agar benar-benar memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkannya.
“Saya minta kepada masyarakat yang mau meninggalkan rumah untuk memeriksa kembali aliran listrik, mematikan peralatan elektronik dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan terkunci. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Anambas serta selalu menjaga toleransi antar umat beragama,” tukasnya.
(red)