- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Berikut 6 Poin Imbauan dan Larangan Keras Kapolres untuk Warga Anambas saat Libur Nataru

Keterangan Gambar : Flayer banner imbauan Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengeluarkan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas pada perayaan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) (2024/2025, Kamis ( 26/12/2024 )
Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas dengan cara yang bijak serta aman dalam menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut nataru nanti dengan penuh rasa syukur, beribadah serta melakukan kegiatan yang positif,” ujar Kapolres dalam keterangan rilisnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama demi menciptakan suasana damai dan harmonis di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan ugal-ugalan di jalan raya saat malam pergantian tahun baru nanti karena sangat berpotensi sekali membahayakan keselamatan nyawa sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan, Kapolres melarang penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkendali serta pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan nataru berlangsung.
“Penggunaan petasan maupun kembang api dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan pesta miras dan narkoba, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak diri sendiri dan masa depan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berencana bepergian, Kapolres berpesan agar benar-benar memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkannya.
“Saya minta kepada masyarakat yang mau meninggalkan rumah untuk memeriksa kembali aliran listrik, mematikan peralatan elektronik dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan terkunci. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Anambas serta selalu menjaga toleransi antar umat beragama,” tukasnya.
(red)