- BP Batam Terima Kunjungan CEO dan Co-Founder Sustainability Economics
- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Berikut 6 Poin Imbauan dan Larangan Keras Kapolres untuk Warga Anambas saat Libur Nataru

Keterangan Gambar : Flayer banner imbauan Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengeluarkan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas pada perayaan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) (2024/2025, Kamis ( 26/12/2024 )
Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas dengan cara yang bijak serta aman dalam menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut nataru nanti dengan penuh rasa syukur, beribadah serta melakukan kegiatan yang positif,” ujar Kapolres dalam keterangan rilisnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama demi menciptakan suasana damai dan harmonis di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan ugal-ugalan di jalan raya saat malam pergantian tahun baru nanti karena sangat berpotensi sekali membahayakan keselamatan nyawa sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan, Kapolres melarang penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkendali serta pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan nataru berlangsung.
“Penggunaan petasan maupun kembang api dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan pesta miras dan narkoba, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak diri sendiri dan masa depan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berencana bepergian, Kapolres berpesan agar benar-benar memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkannya.
“Saya minta kepada masyarakat yang mau meninggalkan rumah untuk memeriksa kembali aliran listrik, mematikan peralatan elektronik dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan terkunci. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Anambas serta selalu menjaga toleransi antar umat beragama,” tukasnya.
(red)