- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Berikut Alasan BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas

Keterangan Gambar : Alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memajukan Terminal Umum Batuampar.
Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam pun berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.
“Dalam 2 tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya,” ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023).
Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik itu pula yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.
Di mana, pihaknya juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa stakeholder atau para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.
Apalagi sejak tahun 2012 lalu, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai dengan saat ini.
“Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi dan tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet Isi dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar Rp384.300 per boks.
Melalui penyesuaian tarif yang berlaku efektif per tanggal 15 Juli 2023 nanti, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp603.000 per boks.
Dengan komponen penyesuaian tarif yang telah disepakati Asosiasi sebagai berikut:
1. Container Handling Charge (CHC)-20 Feet:
a. ISI: Rp603.000
b. KSG: Rp440.000
40 Feet:
a. ISI: Rp875.000
b. KSG: Rp655.000
2. Non-CHC
a. Stevedore:
• 20 Feet
- ISI: Rp313.000
- KSG: Rp250.000
• 40 Feet
- ISI: Rp490.000
- KSG: Rp382.000
b. Haulage :
• 20 Feet
- ISI : Rp 115.000
- KSG : Rp 75.000
• 40 Feet
- ISI : Rp 140.000
- KSG : Rp 382.000
c. LoLo:
• 20 Feet
- ISI: Rp150.000
- KSG: Rp95.000
• 40 Feet
- ISI: Rp200.000
- KSG: Rp140.000
d. TKBM
• 20 Feet
- ISI: Rp24.613
- KSG: Rp18.459
• 40 Feet
- ISI: Rp44.301
- KSG: Rp33.226
“Semua (asosiasi dan stakeholder) sepakat memang harus ada koreksi, dari Rp384 ribu menjadi Rp603 ribu per boks untuk kontainer 20 feet isi. Dan juga merubah proses bisnis serta mengajak para pelaku usaha untuk mengawasi Service Level Agreement [SLA] ini. Perbaikan infrastruktur sudah dilakukan sehingga butuh penyesuaian tarif. BUP punya kewajiban untuk memaparkan kebutuhan penyesuaian tarif kepada stakeholder,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa, BP Batam juga telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam mendukung Terminal Umum Batuampar menjadi Terminal Peti Kemas sejak dua tahun terakhir.
Mulai dari pengadaan alat bongkar muat STS Crane, pembangunan lapangan penumpukan (CY), pendalaman alur kolam dermaga utara sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2023, pembangunan auto gate system dan melakukan perkuatan dermaga.
“Dalam 2 tahun, BP Batam menghabiskan capex [biaya modal pembelian aset] sekitar Rp489 miliar. Kita sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depannya. Kegiatan logistik ini harus mendapatkan perhatian agar dapat memberikan pelayanan yang lebih terhadap standar SLA kepada pelaku usaha biar betul-betul efektif dan efisien,” ujarnya.
Keterangan gambar: Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar memimpin rapat sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023). /BP Batam
Untuk diketahui, sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas yang berlangsung di Gedung Marketing Centre BP Batam juga melibatkan beberapa pihak baik dari asosiasi kepelabuhanan serta pelaku usaha di Batam.
Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Kota Batam, Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta Ombudsman Provinsi Kepri.
Meski mendapat tanggapan yang berbeda dari masing-masing asosiasi, namun penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di Pelabuhan Batuampar.
“Demi mencapai cita-cita mewujudkan Batam sebagai logistic hub, maka kenaikan tarif ini kami rasa hanya menggeser pola pengelolaan di Pelabuhan. Kita inginkan kawasan industri, khususnya industri maritim, di Batam menjadi maju dan produktif ke depannya,” ujar salah satu perwakilan ALMI.
Sedangkan perwakilan Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA) juga menyampaikan hal senada.
ISAA beranggapan, tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar relative lebih murah dibandingkan pelabuhan lain. Khususnya pelabuhan-pelabuhan maju seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
“Kami mendukung kenaikan tarif. Karena, kami melihat perbandingan dengan pelabuhan lain masih lebih murah,” jelas perwakilan ISAA.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyambut baik tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut.
“Dinamika diskusi ini cukup baik yang artinya rencana BP Batam dalam kenaikan tarif ini dapat diterima walaupun ada beberapa masukan. Karena kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik,” tegas Lagat. (***)