- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
BP Batam Mediasi Keluhan Laik Laut Pengusaha Kapal Tongkang

Keterangan Gambar : Pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang di Marketing Centre BP Batam, belum lama ini. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang pada Rabu (24/8/2022) di Marketing Centre BP Batam.
Pertemuan ini membahas kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor: Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.
Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir kebijakan tersebut menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.
“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” kata Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.
Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran (SE) tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, barge berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa barge tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Revolindo menyatakan kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kemenhub dalam hal ini KSOP khusus Batam.
Menurutnya, dari total 14 kapal barge yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya tiga kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut.
Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik (layak) laut.
“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” ungkap Revolindo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKI Cabang Batam, Budi Isrofi mengatakan pihaknya akan menggesa (percepat) penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan.
“Akan kita berikan solusi untuk mengatasi kegundahan saat ini. Keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sementara, Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong mengatakan, apabila permasalahan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.
Di tengah kondisi tersebut, langkah BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan ini mendapat pujian dan apresiasi dari Tjaw.
“Kami mengapresiasikan BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi yang langsung bergegas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebut Tjaw.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan terus memastikan kelancaran arus keluar masuk barang di Kota Batam.
Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.
“Kami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan solusi terbaik,” kata Muhammad Rudi. (***)