- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
- BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Teken Nota Kesepahaman
- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
BP Batam-BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction, Ini Tujuannya

Keterangan Gambar : Agenda sosialisasi insentif super tax deduction sesuai PMK nomor 153 tahun 2020, Selasa (26/11/2024), di Balairungsari, Batam Center. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sosialisasi insentif super tax deduction sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 tahun 2020 pada Selasa (26/11/2024), di Balairungsari, Batam Center.
Sosialisasi ini menghadirkan para pelaku industri di Kota Batam serta dua narasumber yaitu Dr Hariyanto sebagai Koordinator Layanan Super Tax Deduction dan Ir Purnomo Andiantono sebagai Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta.
Koordinator Layanan Super Tax Deduction, Dr Hariyanto menyebutkan, insentif super tax deduction tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tertentu di Indonesia.
Dikatakan, pemerintah ingin keterlibatan pelaku industri dalam kegiatan litbang sehingga dapat meningkatkan daya saing produk inovasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.
“Manfaat yang cukup besar dapat dirasakan oleh industri, terutama karena pengurangan beban pajak yang diberikan secara langsung. Dengan pengurangan ini, industri akan lebih ringan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan lebih aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” kata dia.
Untuk mendukung itu, pihaknya bersedia memberikan pendampingan bagi para pelaku industri untuk memanfaatkan pengurangan pajak tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 153 tahun 2020.
“Dilihat dari data, potensi industri di Batam untuk mengusulkan cukup besar, hanya butuh pendampingan dari pemerintah untuk support mitra industri melakukan kegiatan litbang, karena litbang sebagai tulang punggung untuk pertumbuhan ekonomi masa depan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono meyakini dengan kehadiran BRIN dalam melaksanakan sosialisasi layanan super tax deduction dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan investasi di kota Batam di masa yang akan datang.
“Ini sangat penting sekali, karena indikator utama BP Batam adalah investasi. Melalui kerja sama dengan BRIN, industri-industri yang ada di Batam dapat didukung dengan memanfaatkan insentif pajak ini. Mari kita manfaatkan peluang ini dengan melakukan riset dan inovasi,” seru Andi.
Diketahui terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat dajukan untuk memperoleh fasilitas super tax deduction.
Fokus bidangnya meliputi yakni pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, alat transportasi, elektronika dan telematika, energi, barang modal, komponen dan bahan penolong, agroindustri, logam dasar dan bahan galian bukan logam, kimia dasar berbasis migas dan batubara, pertahanan dan keamanan. (*)