- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
- Ketua Umum HIPKI Bahas Peluang Bisnis Pasir Kuarsa dengan Kadin Indonesia
BP Batam-BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction, Ini Tujuannya
Keterangan Gambar : Agenda sosialisasi insentif super tax deduction sesuai PMK nomor 153 tahun 2020, Selasa (26/11/2024), di Balairungsari, Batam Center. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sosialisasi insentif super tax deduction sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 tahun 2020 pada Selasa (26/11/2024), di Balairungsari, Batam Center.
Sosialisasi ini menghadirkan para pelaku industri di Kota Batam serta dua narasumber yaitu Dr Hariyanto sebagai Koordinator Layanan Super Tax Deduction dan Ir Purnomo Andiantono sebagai Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta.
Koordinator Layanan Super Tax Deduction, Dr Hariyanto menyebutkan, insentif super tax deduction tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tertentu di Indonesia.
Dikatakan, pemerintah ingin keterlibatan pelaku industri dalam kegiatan litbang sehingga dapat meningkatkan daya saing produk inovasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.
“Manfaat yang cukup besar dapat dirasakan oleh industri, terutama karena pengurangan beban pajak yang diberikan secara langsung. Dengan pengurangan ini, industri akan lebih ringan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan lebih aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” kata dia.
Untuk mendukung itu, pihaknya bersedia memberikan pendampingan bagi para pelaku industri untuk memanfaatkan pengurangan pajak tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 153 tahun 2020.
“Dilihat dari data, potensi industri di Batam untuk mengusulkan cukup besar, hanya butuh pendampingan dari pemerintah untuk support mitra industri melakukan kegiatan litbang, karena litbang sebagai tulang punggung untuk pertumbuhan ekonomi masa depan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono meyakini dengan kehadiran BRIN dalam melaksanakan sosialisasi layanan super tax deduction dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan investasi di kota Batam di masa yang akan datang.
“Ini sangat penting sekali, karena indikator utama BP Batam adalah investasi. Melalui kerja sama dengan BRIN, industri-industri yang ada di Batam dapat didukung dengan memanfaatkan insentif pajak ini. Mari kita manfaatkan peluang ini dengan melakukan riset dan inovasi,” seru Andi.
Diketahui terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat dajukan untuk memperoleh fasilitas super tax deduction.
Fokus bidangnya meliputi yakni pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, alat transportasi, elektronika dan telematika, energi, barang modal, komponen dan bahan penolong, agroindustri, logam dasar dan bahan galian bukan logam, kimia dasar berbasis migas dan batubara, pertahanan dan keamanan. (*)