- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
BP Tak Perpanjang Konsesi ATB, Pengelolaan Air Mengadu UU SDA

Keterangan Gambar : Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan. (Foto : Humas BP Batam)
KORANBATAM.COM, Batam - Menjelang berakhirnya perjanjian konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada November 2020 mendatang, BP Batam memutuskan untuk tidak memperpanjang konsesi Pengelolaan Air di Batam tersebut. Demikian diungkapkan oleh Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan, Jumat (31/01/2020).
Binsar mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang konsesi pengelolaan air tersebut telah disampaikan melalui surat BP Batam kepada PT ATB pada 26 September 2019 lalu, perihal pemberitahuan tidak memperpanjang perjanjian konsesi yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam sebelumnya, Edy Putra Irawady.
“Melalui surat tersebut BP Batam telah mengambil sikap dan memutuskan akan mengambil alih pekerjaan pengelolaan air bersih di Batam dan tidak akan memperpanjang perjanjian konsesi,” katanya.
Menurutnya Binsar, keputusan BP Batam itu telah sesuai dengan isi perjanjian konsesi dan peraturan perundangan yang berlaku, yakni amanah UUD 1945 dan UU Sumber Daya Air No 17 Tahun 2019, UU No 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang, Peraturan Pemerintah 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Menteri PUPR No 25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha.
“Dalam hal ini, Negara perlu berperan aktif dalam pengendalian sumber daya air yang semakin terbatas di Batam,” kata Binsar.
Lanjut ia menjelaskan, dalam perjanjian konsesi itu PT ATB masih memiliki kewajiban selama enam bulan setelah tanggal pengambil-alihan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang apabila ditemukan pada inspeksi dan inventarisasi bersama.
Menurutnya, hal ini akan segera ditindaklanjuti pihaknya untuk duduk bersama dalam waktu dekat antara Tim Pengakhiran BP Batam dan ATB setelah mendapatkan keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Dewan Kawasan.
Diketahui, BP Batam memiliki konsep baru dalam pengelolaan air dan limbah secara terpadu. Konsep tersebut tengah ditawarkan pihaknya. Hal itu untuk mendukung ketersediaan air di Batam, Rempang dan Galang hingga 30 tahun mendatang.
“BP Batam akan mengembangkan konsep Batam Integrated Total Water Management yang menyinergikan antara potensi ketersediaan air baku, air bersih, pengelolaan air limbah, desalinasi air laut dan daur ulang (rycycle) sehingga hal ini bisa mendukung ketersediaan air sampai tahun 2045 mendatang,” tutupnya. (iam)
Sumber : Humas BP Batam