- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
BPJS Kesehatan Batam Berikan Kemudahan Peserta Turunkan Kelas Perawatan

Keterangan Gambar : Foto bersama awak Media dan Staf Karyawan BPJS Kesehatan cabang Batam, Batam Center. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Sebagai upaya peningkatan layanan, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan, saat gelar Siaran Pers Gathering BPJS Kesehatan, di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan lantai 2, Cabang Batam, Batam Center, Kamis (12/12/2019), sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina mengatakan terhitung 9 Desember 2019, sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.
“Namun kami tekankan sekali lagi, ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang terdaftar sebagai peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” terang Maucensia, Jumat (13/12/2019).
Maucensia juga menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.
"Penurunan kelas perawatan kurang dari 1 tahun, hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama," jelas Maucensia Septrina.
"Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru ialah 1 bulan berikutnya," sambung Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam itu.
Kemudian, untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka, wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Selanjutnya, untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dalam arti lain sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.
"Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali, sejak permohonan perubahan kelas perawatan. Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota, MCS. Ataupun bisa juga dilakukan secara online, melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,"kata Maucensia Septrina.
Dilokasi yang sama, saat ditemui secara terpisah Kepala bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Mahendra mengatakan, sesuai peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 ini, terhitung sejak 1 Januari 2020 nanti, memang ada penyesuaian iuran untuk peserta mandiri kelas I, sebelumnya ada penyesuaian dari Rp 80.000/jiwa/bulan, menjadi Rp 160.000/jiwa/bulan.
"Artinya kalau dibagi per harinya lebih kurang Rp 5.000/harinya, kemudian untuk kelas II, sebelumnya dari Rp 51.000/jiwa/bulan menjadi Rp 110.000/jiwa/bulan untuk penyesuaian iurannya, kalau dihitung perharinya itu lebih kurang Rp 3.500/hari," jelasnya Mahendra.
Lanjut Mahendra, begitu juga halnya untuk kelas III, sebelumnya dari Rp 25.500/jiwa/bulan ada penyesuaian iuran menjadi Rp 42.000/jiwa/bulan. Kalau perharinya itu, lebih kurang 1.300 sampai dengan 1.500/hari.
"Artinya ialah ketika masyarakat, untuk menyisihkan iuran per harinya itu, apakah itu ingin di kelas I, Rp 5.000/hari, kelas II Rp 3.000/hari, atau di kelas III, Rp 1.500/hari jikalau masyarakat masih tidak mampu untuk membayarkan iuran tersebut, maka masyarakat bisa mengajukan diri ke pemerintah setempat melalu dinas terkait,"ujar Mahendra.
"Apakah itu melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, nantinya untuk diusulkan menjadi peserta penerima bantuan iuran, seperti itu," tambah Mahendra.
Kemudian terkait dengan penyesuaian iuran ini, terhitung 1 Januari 2020 nanti. Untuk Badan usaha dan Pekerja penerima upah seperti PNS dan TNI-Polri yang mana sebelumnya untuk PNS dan TNI-Polri persentasi pembayaran iuran yang awal mulanya 3 % dan 2 %, nanti di tanggal 1 Januari menjadi 4% dan 1%.
"Artinya 4% ditanggung oleh pemberi kerja (Pemerintah) dan yang 1% itu ditanggung oleh pekerja. Nah yang untuk 1% nya itu berdasarkan dari pendapatan sebulan. Dengan arti lain batasan maksimalnya Rp 12 juta," jelasnya.
Begitu juga halnya dengan Badan Usaha, yang sebelumnya batas atas persentasi iuran yang 1% ditanggung oleh peserta itu dari Rp 8 juta, nantinya itu akan menjadi batas atasnya itu Rp 12 juta.
"Kami ingin menyampaikan, dampak dari penyesuaian iuran ini. Untuk (Badan Usaha) hanya berdampak kepada pekerja yang berpenghasilan diatas Rp 8 juta dan maksimal Rp 12 juta. Bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 8 juta, itu tidak ada berdampak sama sekali," tutur pesan Mahendra.
Karena sebelumnya itu memang, penghasilan mereka itu untuk batas atasnya adalah Rp 8 juta dari 1%.
Begitu juga halnya dengan penerima bantuan iuran, yang sebelumnya itu dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 dan Untuk iurannya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Jadi, Benefit atau manfaat yang didapat oleh peserta ialah itu tidak ada yang dikurangi dalam arti lain sama dengan manfaat layanan sebelumnya.
"Bagi peserta yang menunggak iurannya, itu tetap batas maksimalnya pembayaran untuk dilunasi lebih kurang sampai dengan batas 2 tahun (24 bulan). Meskipun ada tunggakan dari 2014 atau 2015, atau bahkan sampai tahun ini ada tunggakan. Namun mereka hanya maksimal membayarkan iurannya adalah 24 bulan saja.
"Berlaku berapa besaran iuran sebelumnya," tutur Mahendra.
Terkait untuk kebijakan turun kelas, sebelumnya diaturan regulasi yang ada itu memang harus 1 tahun sejak menjadi peserta JKN-KIS. Untuk saat ini, peserta bisa langsung untuk menurunkan kelasnya, tidak mesti mengikuti 1 tahun mereka sudah terdaftar menjadi peserta program JKN-KIS. (ilham/PR)