- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
Buruh Unjuk Rasa di DPRD Batam, Tolak Omnibus Law

Keterangan Gambar : Ribuan buruh memadati dan gelar Aksi demo didepan Kantor DPRD Kota Batam. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Ribuan buruh yang tergabung dari aliansi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lomenik, dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam (FPBI) gelar demo didepan Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam.
Adapun tuntutan dari masa demo itu diantaranya adalah penolakan Umnibus Law, Penolakan kenaikan BPJS, dan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).
Koordinator aksi SBSI Lomenik, Zulkifli menyampaikan bahwa lebih dari 3500 buruh yang mengikuti demo kali ini. Orasi yang diteriakkan masalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai sangat merugikan banyak masyarakat.
Masa demo yang datang menuju ke jalan Engku Putri Batam Center, tepatnya di kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam untuk melakukan konvoi dan dikawal oleh pihak Kepolisian.
"Sebelumnya Kami berkumpul di Panbil dan bersama-sama untuk melakukan konvoi menuju ke Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam," ujar Zulkifli selaku Koordinator aksi SBSI Lomenik, Senin (20/01/2020) siang.
Dalam orasinya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai sangat merugikan banyak masyarakat.
Ia menambahkan karena ini pada prakteknya mengancam dan mereduksi kualitas kesejahteraan kaum buruh dan mengancam masa depan anak bangsa.
Selain itu kenaikan BPJS dan juga Upah minimum Khusus.
"Ini menjadi salah satu kecacatan yang ada didalam RUU tersebut, karena seharusnya upah minimum menjadi standar terendah yang diterima oleh para buruh," tutup Zulkifli.
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan UU Omnibus Law ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat.
Menurut Amsakar, para pekerja biasanya pasti memiliki serikat dan induk organisasi di pusat. Hal ini bisa disampaikan keluhan mereka kepada induk organisasi mereka. Sehingga nantinya bisa diperjuangkan di pusat.
Ia menjelaskan, perwakilan inilah yang nantinya bisa membantu memperjuangkan ke pusat. Sehingga putusannya bisa menjadi hal yang sangat penting untuk kebersamaan seluruh pekerja di Indonesia," kata Amsakar.
"Saya sangat merespon dan memberi kesempatan untuk para pendemo terkait aspirasi yang disampaikan hari ini, tetapi keputusannya untuk merubah itu semua ada di pusat," tutup Amsakar. (ilham)