- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Buruh Unjuk Rasa di DPRD Batam, Tolak Omnibus Law

Keterangan Gambar : Ribuan buruh memadati dan gelar Aksi demo didepan Kantor DPRD Kota Batam. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Ribuan buruh yang tergabung dari aliansi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lomenik, dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam (FPBI) gelar demo didepan Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam.
Adapun tuntutan dari masa demo itu diantaranya adalah penolakan Umnibus Law, Penolakan kenaikan BPJS, dan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).
Koordinator aksi SBSI Lomenik, Zulkifli menyampaikan bahwa lebih dari 3500 buruh yang mengikuti demo kali ini. Orasi yang diteriakkan masalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai sangat merugikan banyak masyarakat.
Masa demo yang datang menuju ke jalan Engku Putri Batam Center, tepatnya di kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam untuk melakukan konvoi dan dikawal oleh pihak Kepolisian.
"Sebelumnya Kami berkumpul di Panbil dan bersama-sama untuk melakukan konvoi menuju ke Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam," ujar Zulkifli selaku Koordinator aksi SBSI Lomenik, Senin (20/01/2020) siang.
Dalam orasinya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai sangat merugikan banyak masyarakat.
Ia menambahkan karena ini pada prakteknya mengancam dan mereduksi kualitas kesejahteraan kaum buruh dan mengancam masa depan anak bangsa.
Selain itu kenaikan BPJS dan juga Upah minimum Khusus.
"Ini menjadi salah satu kecacatan yang ada didalam RUU tersebut, karena seharusnya upah minimum menjadi standar terendah yang diterima oleh para buruh," tutup Zulkifli.
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan UU Omnibus Law ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat.
Menurut Amsakar, para pekerja biasanya pasti memiliki serikat dan induk organisasi di pusat. Hal ini bisa disampaikan keluhan mereka kepada induk organisasi mereka. Sehingga nantinya bisa diperjuangkan di pusat.
Ia menjelaskan, perwakilan inilah yang nantinya bisa membantu memperjuangkan ke pusat. Sehingga putusannya bisa menjadi hal yang sangat penting untuk kebersamaan seluruh pekerja di Indonesia," kata Amsakar.
"Saya sangat merespon dan memberi kesempatan untuk para pendemo terkait aspirasi yang disampaikan hari ini, tetapi keputusannya untuk merubah itu semua ada di pusat," tutup Amsakar. (ilham)