- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Cabjari Tarempa Sosialisasi Restorative Justice ke Warga

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap memberikan pemaparan pada sosialisasi
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap memberikan pemaparan pada sosialisasi mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).
Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemda) Tarempa Barat di Balai Desa Tarempa Barat yang bertujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma atau pandangan masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Restorative Justice atau yang biasa disebut RJ ini merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terdapat 3 syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor: SE-01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan RJ ini dilakukan dalam tiga tahapan yaitu upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Semua kegiatan didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik.
“Bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat. Besar harapan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,”
(Tony /Jhon)