- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Curi Suku Cadang 2 Alat Berat, Empat Anak Bawah Umur di Tanjungpinang Masuk Bui

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Empat pencuri suku cadang dua alat berat di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan Pencurian dengan Pemberatan atau Curat tersebut berawal dari laporan korban, yang mengaku telah kehilangan banyak spare part alat berat dari lokasi usahanya yang beralamat di Jalan Batu Naga, Perumahan Dompak Indah Residence yang terjadi Sabtu (3/6/2023) siang.
Terdapat dua unit alat berat jenis Loader dan Kobe yang dipreteli oleh para pelaku dengan kerugian mencapai Rp35 juta.
Empat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial WS (16 tahun), PW (15 tahun), AR (14 tahun) dan MFM (14 tahun).
“Kita amankan empat pelaku, dan semuanya masih berusia belasan tahun,” sebut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Huma) Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Senin (5/6/2023).
Selain mengamankan empat pelaku, kata dia, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah, tiga penutup mesin loader, tiga kap body loader, dan satu tabung angin loader. Sedangkan hasil curian itu, dijual para pelaku untuk keuntungan pribadi.
Adapun keempat pencuri spare part alat berat yang masih di bawah umur ini telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Tanjugpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku kita jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(iam)