- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Curi Tripang, Kapal PSDKP Amankan Dua Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Keterangan Gambar : Aksi kejar-kejaran Hiu Macan 01 dengan kapal Vietnam pencuri ikan di laut Natuna. Foto/Dok. KKP
KORANBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Diwarnai kejar-kejaran antara Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dan kapal Vietnam pencuri ikan di laut Natuna dengan kecepatan tinggi.
Aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melumpuhkan dua kapal berbendera Vietnam yang berburu Tripang di Laut Natuna Utara tersebut.
“Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara, pada Kamis (6/5/2021),” kata Antam Novambar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP.
Antam menjelaskan bahwa, gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Samson mendeteksi keberadaan dua kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS. kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.
“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil kita dilumpuhkan,” ujar Antam.
Antam memastikan bahwa, kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa, kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl (penarikan jaring ikan melalui air di belakang satu atau lebih perahu) yang spesifik mengincar spesies Tripang atau mentimun laut.
Ini, lanjutnya, tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini masih kata Ipunk, juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.
“Kemarin mengincar cumi, dan sekarang yang diincar Tripang, dan alat digunakan adalah trawl,” ungkap Ipunk.
Ipunk juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan. Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Saat bulan Ramadan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” tegas Ipunk.
Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).