Dalam Rangka Penerapan Protokol Kesehatan, Satlantas Polresta Barelang Batasi Pemohon SIM

Reporter : KORANBATAM.COM 07 Jun 2020, 18:03:21 WIB BATAM
Dalam Rangka Penerapan Protokol Kesehatan, Satlantas Polresta Barelang Batasi Pemohon SIM

Keterangan Gambar : Pemohon SIM terlihat sedang menunggu di ruang pertemuan lantai 2 Polresta Barelang, untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. (Foto : Satlantas Polresta Barelang)


KORANBATAM.COM, BATAM - Dibukanya kembali pelayanan khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semenjak tanggal 2 Juni 2020 kemarin, di Polresta Barelang, membuat Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany S.I.K., M.Si mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah pemohon SIM yang datang untuk mengurus memperpanjang masa berlaku SIM.

“Membludaknya pengurusan SIM di minggu pertama, memang sudah kami prediksi sebelumnya. Berbicara data, biasanya sebelum ditutup, pelayanan khusus Perpanjangan SIM Satlantas Barelang per harinya mencapai 100 berkas,” ujar Kompol Yunita Stevany, Minggu (7/6/2020).

Sementara pelayanan perpanjangan, sambung Yunita, ditutup sekitar 69 hari, diperkirakan ada 6.900san berkas pemohon untuk Perpanjangan SIM yang sudah mengantri.

“Lebih kurang 6.900 berkas pemohon, untuk Perpanjangan SIM. Belum lagi, ditambah pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada awal bulan Juni ini,” jelas Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang.

Yunita menjelaskan, bahwa pada Minggu pertama dibuka, produksi perpanjangan SIM mencapai 1.956 berkas, yang biasanya per minggu hanya 600 berkas.

“Anggota kami sudah bekerja dengan maksimal, baik di SIM Keliling maupun di Kantor Satpas SIM. Sampai-sampai saya ijin ke Bapak Kapolresta untuk menggunakan ruang pertemuan lantai 2 Polresta sebagai ruang tunggu,” terangnya.

Sementara itu, pada Minggu lalu, tanggal 2 hingga 7 Juni 2020, kata Yunita, loket pelayanan khusus perpanjangan hanya ada tiga tempat. Dan mulai Senin ini, yaitu tanggal 8 Juni 2020, loket perpanjangan SIM di Mall pelayanan Publik sudah bisa beroperasi sehingga ada empat loket yang bisa di gunakan masyarakat untuk memperpanjang SIM yakni di Kantor Satlantas Barelang, SIM Keliling Nagoya Hill, SIM keliling Kepri Mall dan di Mall Pelayanan Publik.

“Di masa pandemi (Covid-19) ini, kami sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat Kota Batam. Oleh karna itu, kami memohon dan meminta maaf kepada masyarakat, apabila pemohon SIM sudah penuh, silahkan memperpanjang di hari berikutnya khusus yang masa berlaku habis dari tanggal “24 Maret hingga sampai tanggal 29 Mei 2020”, karna masa batas dispensasi perpanjangannya sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 mendatang,” ucapnya.

Ia juga berencana menyurati Direktorat lalu lintas Polda Kepri untuk meminta petunjuk perpanjangan batas masa perpanjangan SIM.

"Kami juga berencana akan menyurati Direktorat lalu lintas Polda Kepri, minta petunjuk perpanjangan batas masa perpanjangan SIM-nya. Kalau bisa hingga tanggal 29 Juli 2020 mengingat menghindari terjadinya penumpukan pemohon SIM,” tutup Kasat Lantas. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook