- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Dalam Sebulan Polres Karimun Amankan 16 Tersangka Narkoba, Ini Barang Buktinya

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan), menginterogasi salah satu tersangka usai gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021).
KORANBATAM.COM - Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 3.210.88 gram dari delapan kasus dan menangkap sedikitnya 16 orang tersangka di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, Jumat (30/4/2021).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, ke 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial BY, ER, RR, MD, AS, MH, AG, ZI, AS, RR, FR, Rl, WK, CM, HN dan Al. Mereka ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.
“Mereka-mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ada yang di rumah, jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda juga. Ke 14 orang kita amankan di Kawasan Kecamatan Karimun, sedangkan dua orang tersangka yakni HN dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Untuk modusnya, masih kata Adenan, barang haramnya (sabu) dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning dengan upah sebesar Rp5 hingga Rp10 juta jika berhasil meloloskan.
“Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya dengan cara dibungkus dalam kemasan kantong teh cina warna hijau dan kuning. Mereka (tersangka yang ditangkap) merupakan kurir yang diupah oleh Bandar dari Malaysia itu sebesar Rp5-10 juta. Ada yang sudah terima uangnya dan ada yang belum,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
(ilham)







.gif)






















