- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Demo di DPRD Batam, Ini Tuntutan Buruh

Keterangan Gambar : Demo buruh di Kantor DPRD Batam, Senin (7/2/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Senin (7/2/2022).
Dalam aksi demo itu, buruh masih memperjuangkan kelayakan Upah Minimun Kota (UMK) Batam.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, penyesuaian UMK Batam di angka Rp36 ribuan pada 2022 tidak layak. Bahkan, angka tersebut dianggap lebih kecil dibandikan inflasi 2022.
“Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tidak manusiawi,” ujar tegas Suprapto.
Ia menyampaikan, kenaikan layak UMK Batam di angka Rp200 ribu hingga Rp250 ribu atau naik 5-7 persen dari UMK sebelumnya.
“Kebutuhan sekarang naik, dengan penyesuaian Rp36 ribu, tidak ada artinya,” katanya.
Ia menyatakan, akan terus memperjuangkan upah layak bagi buruh. Ia juga menyampaikan bahwa FSPMI juga meminta Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi di Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan UMK Batam 2021, serta ikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-UN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan.
Untuk diketahui, khusus untuk UMK Batam 2022, Gubernur Kepri menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp4.186.359.
Dalam aksi itu, buruh mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam. Kedatangan buruh disambut, Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Kamaluddin dan langsung melakukan perundingan.
(***)