- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Diduga Judi Marak di Anambas, Warga Mulai Cemas

Keterangan Gambar : Lokasi yang diduga sebagai lokasi perjudian di Anambas. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Lokasi yang diduga menjadi ajang perjudian dengan kedok permainan ketangkasan menjadi sorotan masyarakat, karena sudah pernah beberapa waktu lalu ditutup namun sekarang beroperasi kembali, Minggu (17/7/2022).
Lokasi gudang yang ada di jalan pelantar laut, persisnya di sebelah pasar ikan dan satu titik lokasi lagi berada di jalan desa Sri Tanjung, Kabupaten Kepulauan Anambas, setiap harinya selalu ramai dikunjungi oleh para pemain judi.
Menurut salah seorang pria warga sekitar lokasi mengatakan, lapak judi itu belakangan ini beroperasi kembali selama 24 jam.
“Kami sebagai warga sekitar berharap agar pihak kepolisian terutama Bapak Kapolres untuk segera menutup lokasi Judi togel dan judi slot tersebut karena sudah sangat meresahkan bang,” kata pria berinisial R, Senin (18/7/2022).
Lanjutnya, padahal sudah jelas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal ini dapat dilihat pada telegram di Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021 tentang tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.
“Saya berharap Kapolres dan Kapolsek Kabupaten Kepulauan Anambas bertindak tegas dan mengambil langkah langkah yang tegas sesuai dengan surat edaran pak Kapolri itu,” ujarnya.
(red)







.gif)






















