Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Buka Pendaftaran Bantuan BPUM Tahun 2021

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Apr 2021, 19:34:20 WIB EKONOMI
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Buka Pendaftaran Bantuan BPUM Tahun 2021

Keterangan Gambar : Petugas saat mendata pendaftaran bantuan BPUM.


KORANBATAM.COM - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam saat ini membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Bantuan ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM yang dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, pendaftaran BPUM telah dimulai pada 27 April 2021. Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja di tiga tempat yang telah ditentukan.

“Untuk menghidari terjadinya kerumunan massa, maka pendaftaran dibagi tiga tempat  yaitu Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam di Kecamatan Sekupang, Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil & Menengah (KUMKM) Kota Batam di Kecamatan Bengkong, serta Panggung Utama Alun-Alun Engku Putri Batam Center di Kecamatan Batamkota,” ujar Suleman di Batam Centre, pada Selasa (27/4/2021).

Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan BPUM di antaranya warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta merupakan usaha produktif dan masih aktif hingga saat ini.

“Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Calon penerima bantuan dapat mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Surat permohonan dapat di unduh di link https://b.link/Surat_Permohonan

• Surat keterangan usaha dari lurah setempat dapat diunduh link https://b.link/Surat_keterangan_usaha

• Foto usaha/tempat usaha.
• Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
• Fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga).

Suleman mengungkapkan bahwa, jumlah pelaku usaha mikro yang dapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM RI untuk Kota Batam Tahun 2021 adalah sebanyak 17.402 pelaku usaha dengan total dana Rp20,8 miliar (Rp.20.882.400.000). Penerima tersebut adalah usulan calon penerima Tahun 2020.

“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM No 2/2021 dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur atau PT. Pos Indonesia. Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI), pelaku UMKM yang pernah mengajukan BPUM dapat mengakses https://eform.bri.co.id/bpum. Tidak ada pemungutan biaya,” ujarnya.




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook