Dit Resnarkoba Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Agu 2020, 10:55:13 WIB BATAM
Dit Resnarkoba Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, dengan cara di bakar di halaman pendopo Mapolda Kepri, kemarin. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 2.189,4 gram sabu dan 6.580,84 daun ganja kering, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri. Barang Bukti (BB) tersebut berhasil disita dari 5 (lima) laporan polisi (LP) dengan 6 (enam) orang tersangka, Kamis (20/8/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran, SH., didampingi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkotika (Granat), Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Pengacara, pada Rabu (19/8/2020).

Keterangan gambar : Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran, SH., (tengah) didampingi dari LSM Granat (kanan), Perwakilan BNNP Kepri (kiri), saat gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. (Foto : istimewa)

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini (kemarin) merupakan tindak pidana Narkoba yang terjadi selama periode Juli 2020 dengan jumlah 5 (lima) laporan polisi dan 6 (enam) orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut adalah sebanyak 2.294,4 gram narkotika jenis sabu dan 6.806 gram daun ganja kering,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dikatakan Harry, dari sejumlah 2.294,4 gram narkotika jenis sabu, yang dilakukan pemusnahan seberat 2.189,4 gram sabu. Sedangkan sisanya sebanyak 95 gram diperuntukan pada laboratorium Forensik (Labfor) cabang Polda Riau, untuk dilakukan pemeriksaan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

“6.806 gram daun ganja kering yang dilakukan pemusnahan seberat 6.580,84 gram, sisanya sebanyak 218,16 gram daun ganja kering dikirim ke Labfor cabang Polda Riau, untuk pemeriksaan dan 7 (tujuh) gram daun ganja kering disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujar Harry, dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM (kemarin).

Disampaikan Harry, bahwa, ke enam (6) orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial, I alias W, R, Z, MA, AH alias Keling, dan OAP alias Obed. Dan atas perbuatannya para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ucap Harry.

Selanjutnya, sambung Harry, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang kedalam saluran toilet. Sedangkan untuk narkoba jenis daun ganja, dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa.

“Dapat kita asumsikan, jika 1 (satu) gram sabu atau daun ganja digunakan oleh 5 (lima) orang dan dari jumlah pemusnahan tersebut diatas, maka Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 45.470 jiwa manusia,” tandasnya.
 

(ilham)
 

HumasPoldaKepri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook