- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang

Keterangan Gambar : Suasana pengamanan petugas Ditpam BP Batam di pelabuhan feri domestik Sekupang, Batam. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam menemukan 15 unit laptop tidak bertuan di pelabuhan feri domestik Sekupang, pada Desember 2021 lalu. Hingga kini, barang elektronik itu belum diketahui siapa pemiliknya.
Kepala Sub Ditpam Aset dan Obyek Vital (Obvit), S.A. Kurniawan membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan bahwa, saat ini temuan barang elektronik tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor Ditpam BP Batam.
Lanjut Kurniawan, petugas Ditpam BP Batam melakukan pengawasan dan pengamanan di lingkungan kerja BP Batam, salah satunya pelabuhan. Petugas menemukan barang yang tertinggal di ruang tunggu pelabuhan feri domestik Sekupang. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan sebanyak 15 unit laptop.
“Petugas sempat mencari tahu kepemilikan barang tersebut. Namun, belum ada yang mengakuinya. Petugas lalu membawa barang elektronik (15 unit laptop) ke kantor untuk diamankan. Kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal,” kata Kurniawan, Kamis (3/2/2022).
Kurniawan menambahkan bahwa, selama ini petugas Ditpam BP Batam di pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan petugas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut, untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” ujarnya.
Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Juncto (Jo) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ia menegaskan bahwa menjelang akhir tahun 2021 lalu, Ditpam BP Batam bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk ataupun keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan.
Sumber: BP Batam