DPM-PTSP Provinsi Kepri: 28 Arena Permainan di Batam Miliki Izin

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Jun 2023, 21:02:04 WIB BATAM
DPM-PTSP Provinsi Kepri: 28 Arena Permainan di Batam Miliki Izin

Keterangan Gambar : Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra (kiri), didampingi pihak Polda Kepri dan stafnya saat memberikan keterangan resminya usai gelar pertemuan dengan sejumlah awak media soal perizinan arena permainan di Da Vienna Boutique Hotel, Lubukbaja, Batam, Senin (5/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebut bahwa sebanyak 28 arena permainan di wilayah Kota Batam sudah mengantongi izin.

Hal ini disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media terkait soal hal perizinan tempat arena permainan di wilayah Batam bersama DPM-PTSP Provinsi Kepri dan Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri serta Polresta Barelang.

Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan terkait dengan perizinan usaha yang sudah ada di Pemerintah Kota maupun Kabupaten, perizinan usaha tersebut masih tetap berlaku hanya saja perlu dilakukan upgrade.

“Yang jelas data arena permainan sudah kami kantongi, tau dan sudah disampaikan kepada 6 pelaku usaha yang kemarin di inspeksi mendadak (sidak) agar segera meng-upgrade dari Online Single Submission (OSS) 1.1 ke OSS-RBH (Risk Based Approach) atau berbasis resiko. Pada prinsipnya, hampir semuanya mereka sudah punya izin (28 arena permainan/Gelper) yang masih berlaku yang dikeluarkan Pemkot Batam,” kata Hasfarizal di Da Vienna Boutique Hotel, Lubukbaja, Batam, Senin (5/6/2023).

Hasfarizal juga menyampaikan bahwasanya, pelaku usaha diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk segera melakukan perubahan terkait dengan perizinan yang ada di OSS-RBH. Sementara bagi sertifikat layak usaha, para pelaku diberikan waktu selama 6 bulan.

“Kami disini yang jelas mempercepat proses perizinan yang sesuai ketentuan sesuai filosofi yakni mempercepat, mempermudah dan bertanggungjawab. Artinya apapun dokumen yang dikeluarkan oleh PTSP baik pemerintah kota, kabupaten maupun provinsi dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan bukan secara individu,” tegasnya.

Ia menjelaskan secara hukum pidana yang berhak melakukan penindakan ialah aparat kepolisian.

Keterangan gambar: Konferensi pers soal perizinan arena permainan atau Gelper di Batam, Senin (5/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM

Namun secara administratif, kata dia, pihak DPM-PTSP akan mendapat rekomendasi dari Dinas Operasi Teknis Pariwisata bahwa, pelaku usaha tidak melengkapi persyaratan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 atau petunjuk teknis yang ada di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Tentu di dalam area permainan itu yang menindak aparat kepolisian, baik itu pidana narkotika, perkelahian atau ada unsur perjudian,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengungkapkan, pihak kepolisian setiap harinya sudah melakukan pemantauan dan monitoring di lapangan secara rutin.

“Seandainya di lokasi ditemukan adanya wasit, pemain, dan adanya uang sebagai alat transaksi, maka dapat diduga kita akan melakukan pengamanan terlebih dahulu. Lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, nah jika bukti-buktinya lengkap, kita serahkan kepada Kejaksaan,” ujar Budi.

Sementara itu, peran dari Kejaksaan Negeri Batam untuk mengatasi adanya perjudian, selama itu memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan persidangan.

“Kita dari Kejari Batam selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang mana setelah mendapatkan laporan dan dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Nah selama memenuhi unsur Pasal Perjudian atau Pasal 303, maka akan kita naikkan ke persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel Gort.

Sebelumnya, DPM-PTSP Provinsi Kepri dan Batam telah melakukan sidak ke 6 titik arena permainan di wilayah Kota Batam, pada tanggal 31 Mei 2023 lalu.

Dalam sidak tersebut, 6 pelaku usaha arena permainan telah menunjukkan surat perizinan yang kewenangannya masih di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan izin tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.

Sementara yang menjadi acuan dalam perizinan tempat arena permainan ialah mengacu pada aplikasi sistem OSS dengan persyaratan hanya menyanggupi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH).


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook