DPMPTSP Sosialisasikan LKPM bagi Pelaku Usaha di Anambas

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Okt 2024, 19:24:43 WIB ANAMBAS
DPMPTSP Sosialisasikan LKPM bagi Pelaku Usaha di Anambas

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Evynarianti. /KoranBatam


KORANBATAM.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha tahun anggaran 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan di lantai II aula Siantanur Tarempa ini dihadiri oleh para pelaku usaha dari Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan, Rabu (30/10).

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Evynarianti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga pulau besar yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, di antaranya Pulau Palmatak, Jemaja dan Pulau Siantan.

“Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan ini anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Ini kita laksanakan di 3 titik, yakni di Pulau Jemaja, Palmatak dan Siantan. Kalau yang di Jemaja dan Palmatak itu sudah kita laksanakan,” sebutnya saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan.

Evynarianti juga menyampaikan, dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang pelaku usaha yang mempunyai pemasukan di atas Rp5 milliar ke atas seperti PT dan CV dan yang memiliki pemasukan dibawah Rp5 milliar seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat membuat LKPM ke DPMPTSP.

“Jadi outputnya kegiatan ini adalah melaporkan pemasukan kegiatan usaha dari para pelaku usaha seperti PT dan CV itu pertriwulan sedangkan untuk UMKM persemester,” ujar dia.

Selain itu, Evynarianti juga meminta kepada para pelaku usaha agar tidak takut untuk melaporkan LKPM kegiatan usahanya, karena DPMPTSP Anambas tidak melibatkan LKPM tersebut dengan pajak.

“Sebenarnya di kabupaten lain itu sudah menerapkan sanksi seandainya LKPM itu tidak dilaporkan maka Nomor Induk Berusaha (NIB) akan dicabut. Tapi kita di Anambas belum menerapkan itu,” terangnya.

Kemungkinan sanksi tersebut akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Sanksi itu berupa surat panggilan satu, dua dan tiga. Jika sampai surat panggilan ketiga tidak juga melaporkan LKPM-nya maka NIB pelaku usaha tersebut akan dicabut.

Salah seorang pelaku usaha dari Kecamatan Siantan, Refi yang hadir dalam sosialisasi tersebut memberikan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi LKPM ini. Pasalnya sosialisasi ini sangat bermanfaat demi tertibnya administrasi setiap pelaku usaha.

“Kita dari PT Anambas Sinar Shipping yang bergerak di bidang jasa keagenan kapal mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena sangat bermanfaat. Jadi ini untuk tertibnya administrasi setiap pelaku usaha,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha dapat berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP terkait dengan apa kendala dan permasalahan dalam penyampaian LKPM tersebut.

“Malah kita dibuatkan grup WhatsApp oleh dinas terkait untuk selalu berkomunikasi dalam hal-hal penyampaian LKPM,” imbuhnya.

Maka dari itu, Refi pun berharap kegiatan sosialisasi seperti ini ke depannya dapat terus berlangsung agar para pelaku usaha yang belum berkesempatan hadir, kedepannya bisa kembali mengikuti sosialisasi ini.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook