- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Terlarang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau (Kepri). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Dua pria itu berinisial I alias AM, dan IS. Keduanya ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Sabtu, 19 Maret 2022, sore.
Sebanyak empat (4) paket diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 28,83 gram (gr) berhasil disita polisi.

Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. /Polres Tanjungpinang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Saat penangkapan, pelaku sedang berbaring di tempat tidur, dan temannya lagi duduk di kamar,“ sebutnya, Senin (21/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Ronny mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti (BB) tiga (3) paket narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu gunting di dalam tas sandang milik pelaku I alias AM.
“Kami juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) dan alat hisab sabu (bong) dari lantai kamar. Selain itu, 1 paket sabu, 1 helai tisu, dan 1 buah HP milik IS yang dibeli dengan harga Rp250 ribu dari I alias AM,“ ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(red)







.gif)






















