- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Terlarang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau (Kepri). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Dua pria itu berinisial I alias AM, dan IS. Keduanya ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Sabtu, 19 Maret 2022, sore.
Sebanyak empat (4) paket diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 28,83 gram (gr) berhasil disita polisi.
Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. /Polres Tanjungpinang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Saat penangkapan, pelaku sedang berbaring di tempat tidur, dan temannya lagi duduk di kamar,“ sebutnya, Senin (21/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Ronny mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti (BB) tiga (3) paket narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu gunting di dalam tas sandang milik pelaku I alias AM.
“Kami juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) dan alat hisab sabu (bong) dari lantai kamar. Selain itu, 1 paket sabu, 1 helai tisu, dan 1 buah HP milik IS yang dibeli dengan harga Rp250 ribu dari I alias AM,“ ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(red)