Berita Terkini
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Naik ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Roy Huffington Harahap
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Natuna di Tarempa semakin serius dalam melaksanakan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini Cabjari Tarempa menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas ke tingkat penyidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, yang merupakan tindaklanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021.
"Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut, "kata Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap kepada wartawan, Kamis(28/10 /2021).
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah sesuai dengan peruntukannya.
"Setelah keluar Sprint penyidikan maka nanti akan kita layangkan surat undangan kepada para saksi. Dalam kasus ini kuat sekali dugaan Tipikornya dan dampak terhadap yang lainnya juga menjadi perhatian kita," ujarnya. (jhon)
Komentar Facebook