Berita Terkini
- Nyanyikan Lagu Khas Karo dan Ahmad Dahlan
- Tatap Muka dengan Tim Verifikator Perizinan, Kepala BP Batam Tekankan Integritas dalam Bertugas
- BP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian
- Cerita dari SD Negeri 012 Sekupang Batam Merawat Keberanian Kecil di Tengah Tantangan Besar
- Arisal Fitra Resmi Pimpin PAC Demokrat Batam Kota Saat Ini
- PLN Batam Raih Dua Penghargaan Bintang Lima Nasional Bangun SDM Unggul
- Tefa Roti dari SMK Negeri 2 Batam: Mutiara Terpendam Buatan Tangan Siswa Jurusan Kuliner yang Menanti untuk Bersinar
- PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Tandatangani Kerjasama
- Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan di Sektor Logistik
- Kolaborasi Wamen Helvi, BP Batam dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing
Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Naik ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Roy Huffington Harahap
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Natuna di Tarempa semakin serius dalam melaksanakan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini Cabjari Tarempa menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas ke tingkat penyidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, yang merupakan tindaklanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021.
"Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut, "kata Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap kepada wartawan, Kamis(28/10 /2021).
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah sesuai dengan peruntukannya.
"Setelah keluar Sprint penyidikan maka nanti akan kita layangkan surat undangan kepada para saksi. Dalam kasus ini kuat sekali dugaan Tipikornya dan dampak terhadap yang lainnya juga menjadi perhatian kita," ujarnya. (jhon)
Komentar Facebook







.gif)






















