- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Cek Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
Empat Pencuri Spesial Rumah Kosong di Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono (kiri), mengintrogasi pelaku setelah gelar Konferensi Pers di Mapolsek Lubukbaja, Selasa (22/2/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Empat orang pria pelaku pencurian spesialis rumah dan Ruko (rumah toko) kosong berhasil diringkus Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja. Keempat pria pengangguran ini bernama inisial S (35), ID (34), D (39), P (37).
Kasus pencurian ini terjadi di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja, Batam, sepekan lalu, tepatnya pada hari Kamis (17/2/2022), sekira pukul 18.00 WIB.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang berharga yang masih bernilai uang.
Pelaku ini berhasil diringkus polisi pada Senin (21/2/2022) siang, sekira pukul 12.30 WIB, di wilayah seputaran Pasar Angkasa Lubukbaja, dari informasi masyarakat.
“Pelaku yang berhasil diamankan ini melakukan aksinya bersama 9 rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan. Semua pelaku yang tertangkap ini (empat orang) baru pertama kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, saat menggelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Selasa (22/2/2022).
Adapun barang-barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya empat pintu besi cat hitam ukuran 2.2 meter (m), dua pintu besi cat hitam ukuran 1.2 m, enam pintu kayu ukuran 2.2 meter, lima unit Air Conditioner (AC) merek SANYO.
Kemudian polisi juga mengamankan empat tralis pintu ukuran 1 meter, tiga kaca jendela ukuran 1 meter, satu unit pompa air merek SANYO, serta kabel instalasi listrik yang berada di lantai 1, 2, dan 3, dengan total kerugian sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, dengan hukuman penjara selama 7 Tahun kurungan.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
(iam)







.gif)






















