- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Empat Pencuri Spesial Rumah Kosong di Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono (kiri), mengintrogasi pelaku setelah gelar Konferensi Pers di Mapolsek Lubukbaja, Selasa (22/2/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Empat orang pria pelaku pencurian spesialis rumah dan Ruko (rumah toko) kosong berhasil diringkus Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja. Keempat pria pengangguran ini bernama inisial S (35), ID (34), D (39), P (37).
Kasus pencurian ini terjadi di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja, Batam, sepekan lalu, tepatnya pada hari Kamis (17/2/2022), sekira pukul 18.00 WIB.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang berharga yang masih bernilai uang.
Pelaku ini berhasil diringkus polisi pada Senin (21/2/2022) siang, sekira pukul 12.30 WIB, di wilayah seputaran Pasar Angkasa Lubukbaja, dari informasi masyarakat.
“Pelaku yang berhasil diamankan ini melakukan aksinya bersama 9 rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan. Semua pelaku yang tertangkap ini (empat orang) baru pertama kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, saat menggelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Selasa (22/2/2022).
Adapun barang-barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya empat pintu besi cat hitam ukuran 2.2 meter (m), dua pintu besi cat hitam ukuran 1.2 m, enam pintu kayu ukuran 2.2 meter, lima unit Air Conditioner (AC) merek SANYO.
Kemudian polisi juga mengamankan empat tralis pintu ukuran 1 meter, tiga kaca jendela ukuran 1 meter, satu unit pompa air merek SANYO, serta kabel instalasi listrik yang berada di lantai 1, 2, dan 3, dengan total kerugian sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, dengan hukuman penjara selama 7 Tahun kurungan.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
(iam)