- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Fasilitasi Pelaku Usaha, BP Batam Gelar Diseminasi Gandeng Kemendag RI

Keterangan Gambar : Pelaku usaha mengikuti diseminasi implementasi perubahan OCP ATIGA di Ibis Hotel Batam, Kamis (4/8/2022). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas (Ditlalin) Barang dan Penanaman Modal melaksanakan diseminasi implementasi perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) bagi pelaku usaha di Ibis Hotel Batam, pada Kamis (4/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri lebih lebih dari seratus pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) Batam sebagai pengguna langsung dari aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Direktur (Dir) Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano, lebih awal dalam pembukaan acara mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mengawal proses bisnis para pelaku usaha di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, agar dapat berjalan lancar.
“Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini untuk kelancaran proses bisnis dari para pelaku usaha, dengan penyatuan persepsi dan pemahaman sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Denny.
Ia menambahkan, optimisme terhadap kondisi investasi Batam pasca pandemic juga terus digelorakan, sebagaimana visi dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Dalam waktu dekat BP Batam akan melakukan promosi kepada para investor untuk menarik investasi masuk ke Kota Batam.
“Bapak dan Ibu apabila terdapat kendala dalam proses bisnis Bapak dan IBu, silahkan hubungi kami. Baik itu masalah yang berhubungan dengan BP Batam ataupun dengan instansi lain, kami siap menjadi fasilitator. Selama sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, kami akan bantu, tim kami siap untuk itu,” katanya.
Implementasi Perubahan OCP ATIGA kepada Pelaku Usaha
Batam sebagai wilayah strategis nasional yang merupakan daerah Kawasan industri berorientasi ekspor, maka menjadi concern bagi BP Batam untuk mempertemukan pengusaha dengan regulasi pusat dari Kementerian Perdagangan. Mengingat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) di wilayah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) Nomor 32 tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
Demi kelancaran proses bisnis dengan aturan baru Kemendag, BP dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI). Hadir memberikan paparan, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Hesty Syntia Paramita.
Pada kesempatan tersebut, Syntia menyampaikan sejumlah fasilitas perdagangan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Perdagangan, yang dapat dinikmati oleh eksportir. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan terkait OCP ATIGA dan Form D Baru.
Implementasi OCP dan Form D ATIGA Baru dari hasil pertemuan CCA ke-38 pada tanggal 11 hingga 12 April 2022 telah disepakati Implementasi ATIGA OCP dan Form D baru (beserta overleaf notes) diimplementasikan pada tanggal 1 Mei 2022 dan masa transisi 6 bulan sejak implementasi sampai dengan 31 Oktober 2022.
“Selama masa transisi negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru,” terangnya.
Syntia menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf noteslama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).
“SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Sub Direktorat Industri BP Batam Krus Haryanto, dan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam Wildan Arief. (***)







.gif)






















