- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Hari Anak Nasional 2022, LPKA Klas II Batam Usulkan 25 Narapidana Anak Remisi

Keterangan Gambar : Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi (kanan), menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang perwakilan Andikpas di Hari Anak Nasional Tahun 2022, di aula gedung LPKA Klas II Batam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3, Taman Baloi, Seibeduk, Batam, Kamis (23/7/2020). /LPKA Batam
KORANBATAM.COM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam mengusulkan akan memberikan remisi kepada 25 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang terjerat hukum di Hari Anak Nasional Tahun 2022, pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Jumlah tersebut berdasarkan dari total terakhir penghuni Andikpas di LPKA Klas II Batam di tanggal 24 Juni 2022 yakni 50 anak, saat pengusulan.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi mengatakan, pemberian Remisi Anak Nasional atau RAN bertajuk Anak Terlindungi, Indonesia Maju merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka (ke-25 anak) adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi. Mereka juga telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantib untuk menerima remisi anak yang Insya Allah akan diserahkan pada hari Sabtu nanti di gedung LPKA Klas II Batam,” ujar Novriadi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/7/2022).
Novriadi pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN yang langsung bebas, untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” sebut pria yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam ini.
Sekedar informasi, saat ini terdapat 2.777 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan (Rutan) negara di seluruh Indonesia.
“Mari kita sama-sama mau menerima kembali anak-anak kita untuk berbaur di lingkungan dimana mereka tinggal baik dalam keluarga, masyarakat dan bangsa. Selamat Hari Anak Nasional semoga anak-anak di Indonesia menjadi anak yang tanggung, kuat dan menjadi harapan masa depan bangsa, karena ditangannya estafet kepemimpinan ke depan,” tandas Novriadi.
(red)