- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Jaksa Teliti Berkas Kasus Penyelewengan Dana BPJS PT KDH

KORANBATAM.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun menerima dua berkas tahap satu dari penyidik Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. Ada dua berkas dari empat tersangka dugaan penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Empat orang yang dijadikan tersangka merupakan unsur pimpinan perusahaan tambang granit tersebut. Sejauh ini, proses masih berjalan. Penyidik Disnaker masih terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi. Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk mengatakan, menerima dua berkas dari empat tersangka yang merupakan unsur pimpinan perusahaan sektor granit itu.
"Iya baru dua tersangka. Sekarang masih tahap satu," kata Hamonangan seperti dikutip dari batamnews.co.id, Jumat (18/10/2019).
Pihaknya masih meneliti untuk kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. "Jika belum lengkap, maka kita kembalikan untuk dilengkapi," ucapnya.
Diketahui, kedua berkas tersebut atas nama Syamsudin yang merupakan Direktur Utama PT KDH dan Hermanto selaku Manajer. Sementara berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf masih terus dilengkapi penyidik Disnaker Kepri.
Seperti diketahui sebelumnya, Disnaker Kepri Cabang Karimun menetapkan empat pimpinan PT KDH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran kepesertaan para pekerja tidak dibayarkan, sementara gaji pekerja tetap dipotong. Akibatnya, ratusan pekerja tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga tidak bisa mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan mereka karena sudah sejak lama tidak dibayarkan perusahaan.(batamnews.co.id/PR)