- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
Jaksa Teliti Berkas Kasus Penyelewengan Dana BPJS PT KDH

KORANBATAM.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun menerima dua berkas tahap satu dari penyidik Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. Ada dua berkas dari empat tersangka dugaan penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Empat orang yang dijadikan tersangka merupakan unsur pimpinan perusahaan tambang granit tersebut. Sejauh ini, proses masih berjalan. Penyidik Disnaker masih terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi. Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk mengatakan, menerima dua berkas dari empat tersangka yang merupakan unsur pimpinan perusahaan sektor granit itu.
"Iya baru dua tersangka. Sekarang masih tahap satu," kata Hamonangan seperti dikutip dari batamnews.co.id, Jumat (18/10/2019).
Pihaknya masih meneliti untuk kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. "Jika belum lengkap, maka kita kembalikan untuk dilengkapi," ucapnya.
Diketahui, kedua berkas tersebut atas nama Syamsudin yang merupakan Direktur Utama PT KDH dan Hermanto selaku Manajer. Sementara berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf masih terus dilengkapi penyidik Disnaker Kepri.
Seperti diketahui sebelumnya, Disnaker Kepri Cabang Karimun menetapkan empat pimpinan PT KDH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran kepesertaan para pekerja tidak dibayarkan, sementara gaji pekerja tetap dipotong. Akibatnya, ratusan pekerja tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga tidak bisa mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan mereka karena sudah sejak lama tidak dibayarkan perusahaan.(batamnews.co.id/PR)