- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Jelang HUT Pomal, Lanal Tarempa Lestarikan Satwa Laut

Keterangan Gambar : Danlanal Tarempa Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama seluruh prajurit Lanal Tarempa dan Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I beserta unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas. /red
KORANBATAM.COM - Menjelang HUT ke-75 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pada Sabtu (20/2/2021), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas.
Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, menyampaikan dalam kewilayahan Lanal Tarempa terdapat Pulau Konservasi Penyu yaitu Pulau Jemaja serta memiliki satu penangkaran pelestarian penyu di Letung.
“Kita harus sadar bahwa pelestarian tukik, harus diawali dari kesadaran dari diri kita, dan ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
“Mari bersama-sama kita lestarikan Satwa Laut Penyu sebagai budaya cinta reptil laut bercangkang,” ajaknya.
Hadir dalam acara itu Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0318/Natuna diwakilkan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 02 Tarempa, Lembaga Adat Melayu (LAM) Tarempa, Imigrasi Kelas II Tarempa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai di Tarempa, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tarempa, Lurah Tarempa.
(red)