- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kapolres Kepulauan Anambas, Pimpin Upacara Pemecatan Bripka Mardianto

Keterangan Gambar : Upacara PTDH salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto, Senin (9/1/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus tindak pidana Narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Anambas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dengan dihadiri pejabat Polres (PJU) Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres juga mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin terhadap anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” ujar Kapolres.
(Tony)