- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Kapolres Kepulauan Anambas, Pimpin Upacara Pemecatan Bripka Mardianto

Keterangan Gambar : Upacara PTDH salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto, Senin (9/1/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus tindak pidana Narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Anambas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dengan dihadiri pejabat Polres (PJU) Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres juga mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin terhadap anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” ujar Kapolres.
(Tony)







.gif)






















